KPK Panggil Wabup Bogor Jaro Ade sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi

  • Bagikan
Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi alias Jaro Ade di Malasari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto: Antrara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi alias Jaro Ade, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Selasa (27/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Jaro Ade merupakan bagian dari pendalaman perkara yang tengah ditangani penyidik.

“Hari ini, Selasa (27/10), penyidik melanjutkan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Salah satunya AR selaku Wabup Bogor,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.

Selain Jaro Ade, KPK turut memanggil empat saksi lainnya, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor berinisial ARJ, Inspektur Daerah Kabupaten Bogor berinisial AR, aparatur sipil negara (ASN) pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) berinisial SWG, serta ajudan Bupati Bogor berinisial GW.

Baca Juga : NasDem Minta Wacana Rute Blok M-Bandung Dikaji Matang

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi terkait penerimaan uang yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Bogor.

Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK pada Agustus 2026. Pada 20 Agustus, beredar informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor. Namun, KPK kemudian menegaskan tidak melakukan OTT di wilayah tersebut.

Sehari setelahnya, KPK mengungkapkan telah mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.

Penyelidikan itu kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang diduga bersumber dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.

Baca Juga : Dasco Tegaskan Kedaulatan Pasar Modal RI di Tengah Rencana Evaluasi MSCI

Selain perkara tersebut, KPK juga tengah menyidik dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Baca Juga  KPK Buka Peluang Jokowi Dihadirkan di Sidang Kasus Kuota Haji

Dalam kedua penyidikan yang menggunakan sprindik umum itu, KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK pada 27 Agustus 2026 menggeledah kantor Bappenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor. Penggeledahan berlanjut ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada 28 Agustus 2026.

Pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk pejabat daerah, menjadi bagian dari upaya KPK mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *