KPK Tetapkan Bupati Pemalang dan Tiga Orang Lain sebagai Tersangka OTT, Sita Barang Bukti Rp2,7 Miliar

  • Bagikan
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (tengah) usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (Foto: ANTARA/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang turut menjerat tiga orang lainnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan perkara yang ditangani mencakup dua klaster dugaan korupsi, yakni pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang selama periode 2025–2026 dan dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara di KPK pada 2026.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah tahun 2025–2026 dan pemerasan terkait dengan pengurusan kasus di KPK tahun 2026, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka,” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga : Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPU yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Selain Anom Widiyantoro yang menjabat sebagai Bupati Pemalang periode 2025–2030, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Mohamad Haris alias Gus Haris yang merupakan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto yang juga berstatus pihak swasta dan merupakan ayah dari Setya Budi Dias, serta Setya Budi Dias yang diketahui merupakan staf administrasi KPK.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan dokumen perbankan dengan total nilai sekitar Rp2,7 miliar.

Achmad menjelaskan, uang tunai sebesar Rp300 juta ditemukan di rumah Mohamad Haris alias Gus Haris. Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai senilai Rp80 juta dari sebuah lokasi yang disebut sebagai “rumah media”.

Baca Juga  KPK Lakukan OTT Pegawai Ditjen Pajak

KPK juga menyita sebuah buku rekening atas nama Gus Haris yang diduga digunakan sebagai rekening penampung dana. Dari rekening tersebut terdapat dana sekitar Rp670 juta yang kemudian dicairkan dan diamankan sebagai barang bukti.

Tak hanya itu, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp1,2 miliar di kediaman Lilik Budi Suprianto.

“Uang tunai di rumah LBS sejumlah Rp1,2 miliar,” ujar Achmad.

Sementara itu, dari sebuah koper yang berada di dalam mobil milik Anom Widiyantoro, penyidik kembali menemukan uang tunai sebesar Rp451 juta. Koper tersebut diamankan di Jakarta dan menjadi bagian dari barang bukti yang disita dalam perkara tersebut.

Baca Juga : Istana Pastikan Belum Ada Rencana Reshuffle, Pengisian Jabatan Kosong Jadi Prioritas

Dengan penetapan empat tersangka tersebut, KPK secara resmi meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah itu akan mendalami kedua klaster dugaan korupsi, termasuk aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pemerasan yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang maupun terkait pengurusan perkara di KPK.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta menelusuri barang bukti yang telah diamankan dalam OTT di Kabupaten Pemalang.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *