MUI Desak Prabowo Tunda Kenaikan PPN Jadi 12%: Bertentangan dengan Amanat Konstitusi

  • Bagikan

Nusawarta.id – Jakarta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Pasalnya kondisi perekonomian masyarakat sedang tidak baik.

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menilai kondisi perekonomian yang tidak baik membuat saat ini bukan waktu yang pas untuk menaikkan PPN.

“Untuk kebaikan semua pihak, sebaiknya pemerintah menunda pelaksanaan kenaikan PPN 12% tersebut sampai keadaan dunia usaha dan ekonomi masyarakat mendukung untuk itu,” kata Waketum MUI, Anwar dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024).

Meski kenaikan PPN 12% sudah diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, pemerintah justru akan melanggar konstitusi bila memaksakan kebijakan itu di tengah kondisi seperti saat ini.

“Hal demikian jelas tidak sesuai dengan amanat konstitusi karena konstitusi mengharapkan semua tindakan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus diarahkan bagi terciptanya sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Anwar mengatakan, jika dilihat dari perspektif  hukum, kenaikan PPN 12 persen jelas memiliki dasar karena hal demikian sudah tercantum dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Tetapi pertanyaannya, apakah dari perspektif hukum tuntutan dari UU tersebut sesuai dengan amanat konstitusi atau tidak? Kedua, apakah dari perspektif sosial ekonomi ketentuan tersebut sudah tepat atau belum untuk dilaksanakan saat ini? Disinilah letak masalah dan kontroversinya,” tambah Anwar.

Anwar melihat, pemerintah tampak bersikeras untuk memberlakukan ketentuan tersebut pada tanggal 1 Januari 2025. Alasannya, pertama, karena hal demikian sudah merupakan tuntutan dari UU HPP. Kalau tidak dilaksanakan maka pemerintah tentu akan dicap telah melanggar UU.

Kedua karena pemerintah saat ini memang sedang memerlukan dana yang besar bagi membiayai semua pengeluaran pemerintah termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Untuk itu sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam melaksanaan kenaikan PPN 12 persen tersebut, pemerintah juga sudah menyiapkan berbagai langkah seperti mengecualikan kenaikan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok, obat-obatan dan layanan pendidikan.

Baca Juga  Rocky Gerung Sebut Pujian Prabowo ke Jokowi Cuma 'Sugar Cover': Pahit di Dalam

“Tetapi disisi lain masyarakat dan dunia usaha tampak resah dan sangat keberatan dengan pemberlakuan UU tersebut karena dengan adanya kenaikan PPN sebesar 12 persen hal demikian jelas akan mendorong terjadinya kenaikan harga barang dan jasa,” tutur Anwar.

Bila hal demikian yang terjadi, kata Anwar, maka daya beli masyarakat akan menurun. Jika daya beli masyarakat menurun maka tingkat keuntungan pengusaha dan kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat tentu juga akan menurun.

“Hal demikian jelas tidak sesuai dengat amanat konstitusi karena konstitusi mengharapkan semua tindakan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus diarahkan bagi terciptanya sebesar-besar kemakmuran rakyat,” kata Anwar.

Di sisi lain, para ahli dan masyarakat menilai menaikkan PPN menjadi 12 persen di saat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah belum begitu kuat dan disaat kehidupan dunia usaha sedang lesu karena daya beli masyarakat sedang menurun jelas tidak tepat

“Oleh karena itu jika pemerintah tetap memaksakan pemberlakuan UU tersebut pada tanggal 1 Januari besok maka hal demikian jelas menjadi tanda tanya,” tutur Anwar. (Ki/red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *