Pemkab HSS dan Kejari Sepakat Perkuat Transparansi Dana Desa Lewat Pendampingan Hukum

  • Bagikan
penandatanganan kesepakatan hukum desa di Aula Rakat Mufakat (Foto: KominfoHSS/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Kandangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat tata kelola dana desa yang transparan dan akuntabel. Hal ini ditegaskan melalui perpanjangan nota kesepahaman antara Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS dan Pemerintah Desa se-Kabupaten HSS, yang digelar di Aula Rakat Mufakat, Selasa (29/04/2025).

Melalui kerja sama ini, Kejari HSS akan kembali memberikan pendampingan hukum secara aktif kepada seluruh desa, tidak hanya ketika muncul permasalahan hukum, tetapi juga dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa yang berpotensi menimbulkan kerawanan hukum. Pendampingan mencakup ranah pidana, perdata, dan tata usaha negara.

Wakil Bupati HSS, H. Suriani, S.Sos, M.AP, yang mewakili Bupati dalam kegiatan ini, menekankan bahwa keberlanjutan pendampingan hukum dari Kejari menjadi elemen strategis dalam menciptakan pemerintahan desa yang berintegritas. Ia menyampaikan bahwa kolaborasi ini tidak hanya soal pencegahan masalah, melainkan sebagai bentuk penguatan kelembagaan desa secara menyeluruh.

“Kerja sama ini bukan hanya tentang hukum, tetapi tentang membangun budaya integritas dalam setiap rupiah dana desa yang dikelola. Pemerintahan desa harus berjalan dengan penuh tanggung jawab, menghindari praktik menyimpang, dan selalu terbuka kepada masyarakat,” ucapnya membacakan sambutan tertulis Bupati H. Syafrudin Noor.

Kajari HSS, Rustandi Gustawirya, SH, MH menyambut baik keberlanjutan kerja sama ini dan menggarisbawahi pentingnya sinergi preventif. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya akan hadir saat terjadi pelanggaran, tetapi lebih pada peran pendamping dan konsultan hukum desa sejak awal.

“Kami ingin pemerintahan desa mampu mengelola keuangan secara bijak. Tujuan utama kami adalah mendorong agar dana desa menjadi instrumen pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkap Kajari Rustandi.

Baca Juga  H. Kartoyo Salurkan Hewan Qurban Amanah dari DPW NasDem Kalsel

Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan langsung oleh Kajari HSS bersama Ketua Apdesi Kabupaten HSS, H. Alamsyah, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Balimau. Turut hadir dalam kegiatan ini para camat se-HSS, Ketua Apdesi tingkat kecamatan, Kabag Hukum Setda HSS Fitri, SH, dan Kepala Dinas PMD, Susilo Adiyanto, SSTP, M.Si.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong kesadaran hukum di tingkat desa, memperkuat peran aparat desa sebagai pelayan masyarakat yang profesional, serta memastikan pembangunan desa berjalan tanpa penyimpangan anggaran. (Syairi/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *