Nusawarta.id, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru ASN dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang sempat dipecat dan divonis penjara satu tahun oleh Mahkamah Agung karena menggalang iuran sukarela untuk membantu membayar gaji guru honorer.
Surat rehabilitasi bagi kedua guru Abdul Muis dan Rasnal dari SMAN 1 Masamba itu ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo di ruang tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11) dini hari, tak lama setelah Presiden tiba dari kunjungan kenegaraan di Sydney, Australia.
Momen penandatanganan surat tersebut disaksikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di sisi kiri Presiden, dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di sisi kanan. Setelah menandatangani, Prabowo kemudian menghampiri Abdul Muis dan Rasnal untuk menyalami keduanya.
“Berdasarkan aspirasi masyarakat yang beredar di media sosial, dan juga setelah Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Sulawesi Selatan, kami teruskan ke DPR RI dan akhirnya diterima Bapak Presiden. Alhamdulillah, malam ini surat rehabilitasi telah ditandatangani,” ujar Sufmi Dasco dalam pernyataannya di lokasi.
Baca Juga : Komnas Perempuan: Guru Perempuan Rentan Alami Diskriminasi dan Kekerasan di Tempat Kerja
Mensesneg Prasetyo Hadi berharap keputusan Presiden tersebut dapat memulihkan nama baik kedua guru.
“Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi guru yang kita hormati, serta masyarakat luas, tidak hanya di Luwu Utara tetapi di seluruh Indonesia,” kata Prasetyo.
Ia menegaskan pentingnya perlindungan terhadap profesi guru yang disebutnya sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa.”
“Guru harus kita hormati dan lindungi. Jika ada dinamika, kita cari penyelesaian yang baik, bukan dengan menghukum yang berniat membantu,” tambahnya.
Kasus Abdul Muis dan Rasnal bermula pada tahun 2018, ketika keduanya bersama pihak komite sekolah mengumpulkan iuran Rp20.000 per siswa untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer yang belum menerima upah selama berbulan-bulan.
Namun, kebijakan itu kemudian dipersoalkan oleh sebuah LSM yang melaporkan mereka atas dugaan tindak pidana korupsi. Proses hukum berjalan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, yang memutuskan keduanya bersalah dan menjatuhkan vonis penjara 1 tahun.
Baca Juga : Disdikbud HSU Gelar Seleksi Substansi Calon Kepala Sekolah, 100 Guru Ikuti Tahapan Akhir
Selain hukuman pidana, keduanya juga dijatuhi sanksi pemecatan sebagai ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan masing-masing pada 4 Oktober dan 21 Agustus 2025.
Kasus ini memicu gelombang simpati publik. Banyak pihak menilai tindakan Abdul Muis dan Rasnal bukanlah korupsi, melainkan bentuk kepedulian terhadap rekan-rekan guru honorer yang kesulitan.
Dengan terbitnya surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo, nama baik kedua guru tersebut resmi dipulihkan.












