Sekda HSS Buka Sosialisasi PP Perizinan Berbasis Risiko dan Pendampingan LKPM 2026

  • Bagikan
Sekda HSS membuka Sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2025. (Foto: Diskominfo HSS/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Kandangan – Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), H. Muhammad Noor, M.AP., membuka Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pendampingan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2026 di Ballroom Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kamis (2/7/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten HSS itu diikuti 50 pelaku usaha dari berbagai sektor. Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 sekaligus mendorong kepatuhan dalam penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Ir. Hj. Elyani Yustika, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar memahami ketentuan terbaru mengenai perizinan berbasis risiko dan tata cara pelaporan LKPM.

Baca Juga : Bupati HSS Ajak Kader PKK Perkuat Ketahanan Pangan saat Verifikasi Lomba di Desa Sirih

Dalam kesempatan itu, Sekda HSS membacakan sambutan tertulis Bupati Hulu Sungai Selatan, H. Syafrudin Noor, S.E., S.Sos. Bupati menegaskan bahwa penerapan perizinan berusaha berbasis risiko melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif di daerah.

Menurutnya, penyampaian LKPM tidak hanya menjadi kewajiban administratif bagi pelaku usaha, tetapi juga berperan sebagai instrumen penting dalam penyusunan kebijakan investasi yang tepat sasaran.

“Pemerintah daerah berkomitmen mendampingi para pelaku usaha agar semakin memahami tata cara pelaporan dan dapat memenuhi kewajibannya secara tepat waktu,” demikian isi sambutan Bupati yang dibacakan Sekda.

Baca Juga  Sekda HSS Pimpin Rakor Evaluasi Progres Koperasi Desa Merah Putih

Sosialisasi menghadirkan narasumber Didik Wahyudi, S.T. dari DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam paparannya, ia menjelaskan implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 serta mekanisme penyampaian LKPM kepada para peserta.

Baca Juga : Sekda HSS Salurkan Bantuan Pendidikan Baznas dan Beasiswa bagi Pelajar serta Mahasiswa

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan berharap pelaku usaha semakin memahami regulasi perizinan berbasis risiko dan pentingnya pelaporan LKPM. Sinergi antara pemerintah dan dunia usaha diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *