Sidang Pembunuhan 1 keluarga, Junaedi Divonis 20 tahun penjara

  • Bagikan

Nusawarta.id – Penajam Paser Utara. Sosok pembunuh berdarah dingin junaedi si pelaku pembunuhan 1 keluarga di Babulu laut, Penajam Paser Utara (PPU) telah divonis 20 tahun penjara pada hari ini (13/03/2024) di pengadilan negeri PPU.

Vonis 20 tahun penjara dari hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 10 tahun penjara. Dalam persidangan, Majelis Hakim menjelaskan bahwa terdakwa pada saat melakukan kejahatan, belum berusia 18 tahun.

Sehingga ia masih dilindungi oleh Undang-undang Perlindungan Anak. Berbagai pertimbangan juga dibacakan Majelis Hakim, terutama untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, pun terdakwa.

Majelis Hakim menyampaikan bahwa pada ketentuannya, terdakwa yang masih dikategorikan sebagai anak dibawah umur, tidak dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup.

Namun, 20 tahun adalah hasil musyawarah bersama Majelis Hakim, yang sepenuhnya memiliki hak, dan dianggap benar dalam menjatuhkan pidana.

“Sekalipun ada aturan normatif, seperti itu tapi hakim berkewajiban menggali nilai-nilai diluar normatif dan itu kewenangan mutlak hakim,” ucap Fauzan. (Van/Red)

Baca Juga  Timotius Lubis Luncurkan Prototipe Website Canggih untuk Masa Depan Digital GMKI
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *