Status Tersangka Indra Iskandar Gugur, KPK Sinyalkan Penyidikan Kasus Korupsi Tetap Berlanjut

  • Bagikan
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. (Foto: dpr.go.id/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Status tersangka Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun 2020 dinyatakan gugur oleh hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perkara tersebut belum berakhir dan masih berpotensi dilanjutkan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan lembaganya menghormati putusan praperadilan yang diajukan oleh Indra Iskandar sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, praperadilan hanya menguji aspek formal dalam proses penyidikan, bukan menyentuh substansi atau pokok perkara.

“KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Saudara IS, sebagai salah satu due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Sebelumnya, hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar. Dalam putusannya, hakim menilai KPK melakukan tindakan yang dianggap tidak sesuai prosedur saat menetapkan Indra sebagai tersangka.

Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan dalam proses hukum. Selain itu, Indra juga disebut belum pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka sebelum status tersebut ditetapkan.

Baca Juga : Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Hadiri Penanaman Ribuan Mangrove Bersama Pemkab di Muara Pagatan

“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh termohon terhadap pemohon Indra Iskandar,” kata hakim saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan.

Menanggapi putusan tersebut, KPK menyatakan akan mempelajari secara mendalam pertimbangan hukum yang disampaikan hakim dalam putusan praperadilan. Langkah ini dilakukan untuk menentukan strategi hukum berikutnya dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga  KPK Hadirkan Gubernur Jatim Khofifah sebagai Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Budi menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak serta-merta menghentikan proses penegakan hukum. KPK masih memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyidikan dan menetapkan kembali tersangka apabila telah memenuhi syarat minimal alat bukti sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Selanjutnya, kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Budi.

Ia juga menekankan bahwa praperadilan bukanlah akhir dari proses hukum dalam perkara ini. Sepanjang terdapat kecukupan alat bukti yang sah, KPK tetap memiliki ruang untuk memproses kembali kasus tersebut.

Baca Juga : Wacana ‘War Tiket’ Haji Diklaim Tak Ganggu Antrean Reguler, DPR Ingatkan Prinsip Keadilan

“Mengingat, putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun 2020 sebelumnya menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar. Putusan praperadilan ini membuat status hukum Indra Iskandar sementara gugur, namun perkembangan penyidikan KPK masih terus dinantikan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *