BGN Wajibkan Perjanjian Tertulis Batas Waktu Konsumsi Makan Bergizi Gratis

  • Bagikan
Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang saat memberi pengarahan kepada para kepala SPPG se-Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (24/1/2026). (Foto: BGN/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mewajibkan para kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk membuat perjanjian tertulis dengan kepala sekolah penerima manfaat terkait batas waktu konsumsi terbaik hidangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan ini bertujuan memperkuat keamanan pangan dan mencegah terjadinya insiden akibat konsumsi makanan yang telah melewati waktu aman.

Dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, Nanik menegaskan bahwa perjanjian tersebut harus memuat ketentuan jelas mengenai waktu konsumsi dan larangan membawa pulang makanan.

“Kalian membuat perjanjian dengan sekolah, bahwa makanan ini satu; harus dikonsumsi bila datangnya jam tujuh, itu terakhir dikonsumsi jam sekian, sesuai dengan label, dan dua; tidak boleh dibawa pulang. Insyaa Allah kalau ini dijalankan, nanti bisa mengurangi dampaknya,” ujar Nanik.

Baca Juga : Wakil Kepala BGN Dorong SPPG Aktif Beri Edukasi Gizi ke Sekolah dan Masyarakat

Arahan tersebut disampaikan Nanik saat memberikan pembekalan kepada para kepala SPPG se-Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Sabtu (24/1). Dalam kesempatan itu, ia menyoroti masih banyaknya kasus insiden keamanan pangan di sejumlah daerah yang disebabkan oleh makanan yang dikonsumsi melewati batas waktu aman.

Menurutnya, pengelolaan distribusi dan konsumsi makanan harus dilakukan secara disiplin dan terukur untuk melindungi kesehatan penerima manfaat, khususnya anak-anak sekolah.

Nanik menambahkan, perjanjian tertulis antara kepala SPPG dan kepala sekolah sangat penting agar pengawasan distribusi dan konsumsi MBG menjadi tanggung jawab bersama. Dengan adanya kesepakatan tersebut, setiap pihak memiliki peran dan kewajiban yang jelas dalam memastikan makanan dikonsumsi tepat waktu dan di tempat yang telah ditentukan.

“Kepala SPPG harus tepat waktu dalam mendistribusikan hidangan MBG ke sekolah, sementara sekolah pun ikut mengawasi pendistribusian, waktu dan tempat mengkonsumsinya,” kata dia.

Baca Juga  BGN Tutup Pendaftaran MBG, Oknum Jual Beli Titik SPPG hingga Rp200 Juta Diancam Diblokir

Meski perjanjian telah dibuat, Nanik menekankan pentingnya sosialisasi berkelanjutan kepada seluruh warga sekolah. Pengumuman mengenai waktu dan tempat konsumsi terbaik perlu disampaikan secara lisan maupun tertulis. Informasi tersebut dapat ditempel di area sekolah agar mudah terlihat oleh siswa dan tenaga pendidik.

Baca Juga : Taruna Ikrar Kunjungi SDN Jati 05 Pagi, BPOM Dukungan MBG terhadap Program unggulan presiden prabowo

Selain itu, setiap wadah makanan atau ompreng MBG juga diwajibkan memiliki label yang mencantumkan waktu konsumsi terbaik. Menurut Nanik, pelabelan merupakan langkah sederhana namun efektif dalam mencegah kesalahan konsumsi. “Perlu dipasang label, sebaiknya dikonsumsi pukul berapa, alat untuk pelabelan juga murah,” ujarnya.

Dengan penerapan perjanjian tertulis, pengawasan bersama, serta sosialisasi dan pelabelan yang konsisten, BGN berharap Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih aman, tertib, dan memberikan manfaat optimal bagi para penerima.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *