Nusawarta.id, Jakarta — Universitas Paramadina melalui kegiatan diskusi panel kembali menunjukkan komitmennya dalam merespons isu-isu strategis nasional. Mengangkat tema “Koperasi Merah Putih: Menghadapi Realita, Meretas Solusi”, acara yang digelar pada Jumat (11/7/2025) ini menghadirkan sejumlah narasumber ahli dari akademisi dan praktisi koperasi, guna mengkaji dinamika pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih (KMP) yang menjadi program nasional pemerintah.
Acara dibuka oleh Prof. Dr. Iin Mayasari, Wakil Rektor Bidang Mutu dan Kerjasama Universitas Paramadina. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa semangat koperasi sejatinya selaras dengan nilai-nilai Keparamadinaan yang menjunjung Keindonesiaan, Keislaman, dan Kemodernan.
“Koperasi adalah bentuk kelembagaan ekonomi yang mewujudkan nilai gotong royong, empati, dan kebersamaan — nilai yang juga kami tanamkan di lingkungan Universitas Paramadina,” jelas Prof. Iin dalam diskusi Zoom Meeting, Jumat (11/07/2025).
Baca Juga Kuliah Umum di Paramadina, Mahfud MD Kritik Penegakan Hukum dan Oligarki
Diskusi panel ini menghadirkan pembicara antara lain Suroto, S.E., Direktur Cooperative Research Center Institut Teknologi Keling Kumang dan Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES); Dr. Handi Risza Idris, Wakil Rektor Bidang Pengelolaan Sumber Daya Universitas Paramadina; serta Dr. Muhammad Iksan, MM, Dosen Universitas Paramadina. Acara dipandu oleh Didip Diandra, MBA, selaku moderator.
Dr. Handi Risza Idris menyoroti pentingnya penguatan regulasi dalam pelaksanaan program KMP. Ia menyampaikan bahwa meskipun program ini merupakan bagian dari agenda prioritas nasional, pembentukan koperasi harus tetap berlandaskan pada prinsip kekeluargaan sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33.
“Jika koperasi dibentuk tanpa berpegang pada prinsip dasar, maka akan berisiko menjadi instrumen kebijakan yang tidak berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Suroto, S.E., menyampaikan kritik terhadap pendekatan top-down dalam pembentukan KMP melalui instruksi presiden dan keputusan presiden. Ia mempertanyakan legalitas dan potensi pelanggaran terhadap prinsip otonomi koperasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992.
Baca Juga Prof. Didik J. Rachbini Kembali Terpilih sebagai Rektor Universitas Paramadina
“Koperasi seharusnya tumbuh dari masyarakat, bukan dipaksakan oleh negara. Bila tidak hati-hati, kita justru mengulangi kesalahan masa lalu dengan membentuk koperasi yang tidak mandiri dan tidak demokratis,” ungkapnya.
Dalam pandangan Dr. Muhammad Iksan, MM, pembentukan 80.000 koperasi dalam waktu singkat patut diapresiasi dari sisi administratif. Namun, ia menekankan pentingnya penguatan kelembagaan dan pengawasan tata kelola agar koperasi tidak sekadar menjadi angka statistik.
“Koperasi harus dibentuk berdasarkan kebutuhan masyarakat desa. Tanpa fondasi kelembagaan yang kuat, kita hanya akan menambah jumlah tanpa kualitas,” ujarnya.
Diskusi ini menjadi ruang refleksi penting dalam menyambut International Year of Cooperatives 2025 yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Universitas Paramadina berharap diskusi ini dapat mendorong terbentuknya kebijakan koperasi nasional yang lebih adil, partisipatif, dan berkelanjutan. (Fikri/Red).












