Kuliah Umum di Paramadina, Mahfud MD Kritik Penegakan Hukum dan Oligarki

  • Bagikan
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD pada acara diskusi di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025). (Foto.InstagramMahfudMd/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Dalam sebuah kuliah umum di Universitas Paramadina, tokoh hukum dan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof. Dr. Mahfud MD, menegaskan pentingnya eksistensi aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas negara. Acara ini dibuka dengan sambutan dari Rektor Universitas Paramadina, Prof. Dr. Didik J. Rachbini.

Mahfud menyampaikan, “Lebih baik 60 tahun dipimpin pemerintah yang bodoh dan sedikit jahat daripada hidup satu malam tanpa pemerintah.” Ungkapan ini digunakan untuk menggambarkan betapa pentingnya keberadaan institusi negara, termasuk kepolisian.

Menurutnya, keberadaan aparat keamanan, meski belum ideal, tetap lebih baik daripada ketiadaannya yang dapat mengakibatkan kekacauan total. “Ketiadaan polisi dalam satu malam saja bisa membuat masyarakat tidak terlindungi dan keamanan tidak terkendali,” katanya dalam diskusi di Universitas Paramadina, Sabtu (28/06/2025).

Baca Juga : Prof. Didik J. Rachbini Kembali Terpilih sebagai Rektor Universitas Paramadina

Ia menekankan bahwa hukum adalah kebutuhan dasar dalam kehidupan bernegara. “Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Tanpa hukum, tidak ada jaminan ketertiban dan perlindungan terhadap hak-hak warga,” ujar Mahfud.

Demokrasi dan Hukum Harus Seimbang

Mahfud juga menyoroti hubungan timbal balik antara hukum dan politik. Menurutnya, demokrasi tanpa hukum akan menimbulkan anarki, sementara hukum tanpa demokrasi akan melahirkan tirani. Keduanya harus dibangun secara seimbang.

Dalam tinjauan historis, Mahfud mengulas perjalanan demokrasi dan hukum di Indonesia sejak era Sukarno hingga masa pemerintahan Joko Widodo. Ia menilai, pada masa awal reformasi terjadi kemajuan besar dalam penegakan hukum, dengan lahirnya lembaga-lembaga seperti KPK, MK, dan KY.

Namun, memasuki periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi, Mahfud menyebut telah terjadi kemunduran. Ia menyoroti praktik jual beli suara, korupsi yang makin meluas, serta melemahnya penegakan hukum.

Baca Juga  Survei LPI: Menko Polkam Budi Gunawan Menteri Terbaik di Kabinet Merah Putih

Kritik terhadap Oligarki dan Ketimpangan

Mahfud juga mengutip isi buku Paradox Indonesia karya Prabowo Subianto, yang menyatakan bahwa Indonesia dikuasai oleh oligarki — segelintir pengusaha kaya yang mengendalikan keputusan politik dan ekonomi.

Baca Juga : Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ Sukatani Tak Perlu Minta Maaf, Mahfud MD: Kritik Lewat Lagu adalah HAM

Ia memaparkan delapan poin krisis yang dihadapi Indonesia, antara lain:
1. Kekayaan alam Indonesia tak dinikmati rakyat, justru mengalir ke luar negeri secara ilegal.
2. Indeks Persepsi Korupsi tak pernah menembus angka 50.
3. Rasio gini menunjukkan kesenjangan yang mengkhawatirkan.
4. Dana triliunan rupiah dari kekayaan pengusaha disimpan di luar negeri.
5. Kerusakan lingkungan yang meluas.
6. Perampasan tanah negara dan masyarakat adat yang lolos dari jeratan hukum.
7. Ketimpangan kepemilikan kekayaan dan lahan yang sangat tajam.
8. Angka kemiskinan tinggi, dengan lebih dari 60% penduduk tergolong miskin menurut standar IMF.

Sebagai penutup, Mahfud menegaskan pentingnya penegakan hukum untuk menyelamatkan negara dari krisis. “Negara hukum adalah prasyarat bagi kelangsungan sebuah bangsa. Tanpa penegakan hukum, negara akan runtuh,” tegasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *