Nusawarta.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai langkah strategis untuk mendorong kemandirian ekonomi daerah.
Hal tersebut disampaikan Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo dalam Rapat Penguatan Pembinaan BUMD yang digelar di Command Centre BSKDN, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Menurutnya, BUMD berperan penting sebagai motor penggerak ekonomi lokal yang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat fiskal daerah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
“BUMD memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan daerah apabila dikelola secara profesional, akuntabel, dan mendapatkan pembinaan yang tepat,” ujar Yusharto. Ia menambahkan, penguatan peran BUMD juga harus diiringi dengan regulasi yang mendukung agar dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga BPOM Meyakini Kemandirian Obat, Merupakan Kunci Ketahanan Nasional
BSKDN, lanjut Yusharto, telah melakukan koordinasi lintas unit di lingkungan Kemendagri untuk menyusun regulasi penguatan pembinaan dan pengawasan BUMD. Hal ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat bersama Komisi II DPR RI dan arahan Sekretaris Jenderal Kemendagri.
“Sudah ada komunikasi dengan Dirjen Otonomi Daerah, Pak Akmal Malik. Beliau menitipkan pesan agar segera ditentukan bentuk regulasi yang akan disusun, apakah berupa Rancangan Undang-Undang, peraturan pemerintah, atau bentuk aturan lainnya,” jelasnya.
Yusharto menegaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Naskah akademik akan disusun secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, yuridis, serta dampak ekonomi dan sosialnya.
Ia juga menekankan pentingnya mendorong agar RUU tentang BUMD dapat masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sebagai langkah awal agar pembahasannya segera dimulai. “Penekanannya, jadikan dulu RUU tentang BUMD ini sebagai bagian dari Prolegnas,” tegasnya.
BSKDN optimistis bahwa dengan dukungan regulasi yang kuat dan sesuai kebutuhan daerah, BUMD akan mampu berperan sebagai instrumen strategis dalam mempercepat pembangunan daerah dan menjawab tantangan ketimpangan fiskal, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan publik yang berkualitas di seluruh Indonesia. (Ki/Red).












