Nusawarta.id, Banjarmasin – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Selatan melalui Kelompok Kerja Harmonisasi 2 menggelar rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Rapat berlangsung pada Senin (20/10/2025) di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel.
Dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda, Nizar Al Farisy, rapat membahas tiga Ranperbup, yakni:
- Ranperbup tentang Strategi Sanitasi Kabupaten HSU Tahun 2025–2029,
- Ranperbup tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU, dan
- Ranperbup tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah Tahun 2025–2029.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten HSU, Najeriansyah, bersama jajaran Bappeda, Dinas PUPR, Bagian Organisasi, dan Bagian Hukum Setda HSU. Hadir pula jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel.
Dalam sambutannya, Najeriansyah menegaskan pentingnya harmonisasi sebagai tahapan strategis dalam penyusunan regulasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap melalui proses harmonisasi ini, peraturan yang dihasilkan dapat menjadi pedoman kebijakan yang implementatif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara,” ujarnya.
Rapat berlangsung dinamis dengan berbagai masukan terkait penyempurnaan substansi, mulai dari konsiderans, ketentuan umum, hingga redaksi teknis. Tim harmonisasi menyoroti pentingnya konsistensi istilah, kejelasan ruang lingkup pengaturan, serta kepatuhan terhadap kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Sebagai hasilnya, disepakati bahwa masukan-masukan dalam rapat akan dijadikan dasar penyempurnaan substansi sebelum masuk ke tahap finalisasi. Rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen untuk mendukung lahirnya regulasi daerah yang berkualitas, sejalan dengan arah kebijakan nasional dan berpihak pada kepentingan publik. (Fikri/Red).












