Kanwil Kemenkum Kalsel Harmonisasi Tiga Ranperbup HSU

  • Bagikan
Kanwil Kalimantan Selatan melalui Kelompok Kerja Harmonisasi 2 melaksanakan rapat harmonisasi terhadap tiga Ranperbup Kab. HSU. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel pada Senin (20/10/2025). (Foto: Kanwil Kemenkum RI/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Banjarmasin Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Selatan melalui Kelompok Kerja Harmonisasi 2 menggelar rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Rapat berlangsung pada Senin (20/10/2025) di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel.

Dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda, Nizar Al Farisy, rapat membahas tiga Ranperbup, yakni:

  1. Ranperbup tentang Strategi Sanitasi Kabupaten HSU Tahun 2025–2029,
  2. Ranperbup tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU, dan
  3. Ranperbup tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah Tahun 2025–2029.

Baca Juga : Kankemenag HSU Gelar Apel Bulanan, Tekankan Kedisiplinan dan Penghargaan bagi ASN Berprestasi

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten HSU, Najeriansyah, bersama jajaran Bappeda, Dinas PUPR, Bagian Organisasi, dan Bagian Hukum Setda HSU. Hadir pula jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel.

Dalam sambutannya, Najeriansyah menegaskan pentingnya harmonisasi sebagai tahapan strategis dalam penyusunan regulasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami berharap melalui proses harmonisasi ini, peraturan yang dihasilkan dapat menjadi pedoman kebijakan yang implementatif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara,” ujarnya.

Baca Juga : Wabup HSU Terima Sertifikat Aset Daerah, Komisi II DPR RI Serahkan Sertifikat PTSL dan Tanah Wakaf

Rapat berlangsung dinamis dengan berbagai masukan terkait penyempurnaan substansi, mulai dari konsiderans, ketentuan umum, hingga redaksi teknis. Tim harmonisasi menyoroti pentingnya konsistensi istilah, kejelasan ruang lingkup pengaturan, serta kepatuhan terhadap kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Sebagai hasilnya, disepakati bahwa masukan-masukan dalam rapat akan dijadikan dasar penyempurnaan substansi sebelum masuk ke tahap finalisasi. Rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen untuk mendukung lahirnya regulasi daerah yang berkualitas, sejalan dengan arah kebijakan nasional dan berpihak pada kepentingan publik. (Fikri/Red).

Baca Juga  Pemko Banjarmasin Tarik Mobil Operasional Kepala SKPD, Ganti dengan Sistem Sewa untuk Efisiensi Anggaran
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *