KPK Isyaratkan Sosok Tersangka Kasus Kuota Haji

  • Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya akan menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik, termasuk pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Semuanya akan kami update dan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti, termasuk pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10).

Baca Juga : Mentan Buka Investasi Sapi dari Brazil dan Afrika Selatan

Budi menambahkan, KPK juga tengah mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam proses jual beli kuota haji khusus dari kuota tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan. Lembaga antirasuah itu juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut Cholil Qoumas.

Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga : KPK Usut Legalitas Lahan Proyek Tol Trans Sumatera, Kerugian Negara Capai Rp205 Miliar

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Pansus menyoroti kebijakan Kemenag yang membagi 20.000 kuota tambahan menjadi dua bagian sama besar: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Baca Juga  PAN Dukung Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Habibie, dan Gus Dur

Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya delapan persen dari total kuota nasional, sementara 92 persen sisanya untuk jemaah haji reguler.

Dengan sejumlah temuan tersebut, publik kini menanti langkah KPK berikutnya dalam menuntaskan penyidikan serta mengumumkan sosok tersangka utama dalam dugaan korupsi kuota haji yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *