Pengunduran Diri Rahayu Saraswati Ditolak MKD, DPR Pastikan Status Tetap

  • Bagikan
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menolak permohonan penggunduran diri, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara sebagai anggota DPR periode 2024-2029. (Foto: Sindonews)

Nusawarta.id, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menolak permohonan pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara sebagai anggota DPR periode 2024-2029. Dengan keputusan ini, Sara tetap menjabat sebagai anggota DPR RI.

Keputusan tersebut diambil melalui rapat internal MKD yang digelar secara tertutup pada Rabu, 29 Oktober 2025. Rapat dipimpin oleh Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, dan membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 terkait keanggotaan Rahayu Saraswati yang telah dinonaktifkan akibat pengunduran diri.

“Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029,” kata Dek Gam dalam keterangan resmi, Kamis (30/10/2025).

Baca Juga : DPR Usulkan Durasi Ibadah Haji Dipangkas Jadi 30 Hari untuk Tekan Biaya Penyelenggaraan

Dek Gam menegaskan, MKD akan terus menjalankan tugas konstitusional secara profesional dan independen, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik demi menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.

Sebelumnya, Fraksi Gerindra DPR menyatakan menghormati langkah Rahayu Saraswati yang menyatakan mundur dari DPR. Sekretaris Fraksi Gerindra, Bambang Haryadi, menuturkan bahwa pengunduran diri akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

“Fraksi Gerindra DPR menghormati pilihan tersebut dan akan memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara menunggu proses, Saudari Sara akan dinonaktifkan dari DPR,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis pada 10 September 2025.

Baca Juga : Program Swasembada Pangan Didorong Angkat Kesejahteraan Petani dan Nelayan

Bambang menambahkan, Fraksi Gerindra akan memastikan seluruh prosedur administratif berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan berkoordinasi dengan DPP Partai Gerindra.

Baca Juga  Sejumlah Aset Haji Belum Sepenuhnya Dialihkan ke Kemenhaj, Pemerintah Percepat Koordinasi

“Fraksi Gerindra tetap konsisten menjaga komitmen kelembagaan dan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (Ki/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *