DPR Usulkan Durasi Ibadah Haji Dipangkas Jadi 30 Hari untuk Tekan Biaya Penyelenggaraan

  • Bagikan
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang. (Foto : Humas DPR/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Komisi VIII DPR RI mengusulkan pemangkasan durasi perjalanan ibadah haji dari 41 hari menjadi 30 hari. Usulan ini dinilai mampu menekan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tanpa mengurangi kualitas pelayanan bagi jemaah.

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menuturkan bahwa efisiensi waktu keberangkatan dan pemulangan jemaah haji dapat memberikan dampak signifikan terhadap penghematan biaya. Menurutnya, masa tinggal jemaah Indonesia di Arab Saudi yang selama ini rata-rata mencapai 41 hari dinilai terlalu lama dan masih memiliki ruang untuk disesuaikan.

“Nanti setelah ini kita bergerak, mungkinkah dilakukan 30 hari? Kalau sekarang kan rata-rata 41 hari. Kalau mungkin 30 hari akan signifikan penurunannya,” ujar Marwan di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2025).

Baca Juga : Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta, DPR dan Pemerintah Capai Kesepakatan

Marwan menjelaskan, dengan diplomasi serta koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi, penyesuaian masa pelaksanaan ibadah haji ini sangat mungkin dilakukan.

Ia berharap Kementerian Haji dan Umrah, sebagai lembaga baru yang mendapat mandat khusus dari pemerintah, dapat melakukan lobi dan penjajakan teknis agar durasi pelaksanaan ibadah haji bisa dipersingkat menjadi 30 hari.

“Dari dahulu Komisi VIII sudah meminta pemerintah, 41 hari itu kelamaan, 30 hari cukup sebetulnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Marwan menegaskan bahwa pemangkasan durasi perjalanan haji akan berdampak langsung pada pengurangan biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi—tiga komponen terbesar dalam struktur pembiayaan BPIH.

Baca Juga : Terobosan Di Era Prabowo: Kementerian Haji dan Miliki Lahan di Tanah Suci

Dengan demikian, langkah efisiensi ini diharapkan mampu meringankan beban biaya yang harus ditanggung jemaah tanpa mengorbankan aspek kenyamanan maupun kualitas pelayanan.

Baca Juga  Revisi UU KPK 2019 Disorot, Abdullah Tegaskan Jokowi Tak Bisa Cuci Tangan

Sebagai informasi, pemerintah dan DPR sebelumnya telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp87,4 juta per jemaah, atau turun sekitar Rp2 juta dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Usulan pemangkasan durasi haji ini diharapkan dapat memperkuat upaya efisiensi yang sedang dilakukan pemerintah dalam pengelolaan dana haji secara lebih efektif dan transparan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *