Khozin: Label ‘Kota Hantu’ Harus Dijawab dengan Aksi, Bukan Reaksi

  • Bagikan
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin. (Foto: DPR/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti pemberitaan media Inggris The Guardian yang menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai “kota hantu” (ghost city). Ia menilai, label tersebut harus dijawab dengan kerja nyata dan pelaporan perkembangan yang transparan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

“Kota hantu itu maknanya peyoratif, menggambarkan masa depan yang gelap. Label itu harus dijawab oleh OIKN dengan kinerja yang lebih akseleratif, laporkan segala perkembangannya kepada publik,” ujar Khozin di Jakarta, Sabtu (1/11/2025).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, kritik dari media asing sepatutnya menjadi bahan evaluasi bagi OIKN, terutama dalam tata kelola komunikasi publik. Menurutnya, kelemahan dalam menyampaikan informasi dan capaian pembangunan dapat memperburuk persepsi masyarakat, baik di dalam maupun luar negeri.

“Karena salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN,” tegas Khozin.

Khozin juga menyinggung terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang menetapkan arah percepatan pembangunan IKN. Regulasi yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 itu menargetkan Nusantara menjadi Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028, dengan dukungan pemindahan ASN serta pembangunan infrastruktur strategis.

Baca Juga : Ahmad Muzani dan Mentan Amran Tinjau Kios Pupuk di Jember, Pastikan Penurunan Harga 20 Persen Berlaku di Lapangan

“Pesan politik dari Perpres ini jelas. Pemerintahan Presiden Prabowo memiliki komitmen atas pembangunan dan masa depan IKN. Mestinya, ini menjadi trigger bagi kinerja OIKN,” ujarnya.

Ia menambahkan, Perpres tersebut menjadi peta jalan pembangunan yang perlu dikawal secara optimal oleh OIKN, terutama dari aspek komunikasi publik. Khozin mengingatkan bahwa persepsi negatif seperti yang diberitakan The Guardian dapat berdampak pada citra buruk IKN dan Indonesia, serta memengaruhi minat investor asing.

Baca Juga  Pangkas Hak Atas Tanah IKN, Pemerintah Tegaskan Kepastian Hukum Bagi Investor

“Bagaimanapun ekosistem pembangunan IKN membutuhkan dukungan investasi asing. Karena itu, citra positif harus dijaga dengan memperkuat pola komunikasi publik berbasis data dan kondisi real di lapangan,” katanya.

Khozin menegaskan, secara politik masa depan IKN sudah memiliki landasan kuat melalui undang-undang dan regulasi turunannya. Ia menolak narasi bahwa IKN akan menjadi kota gagal.

“Secara politik tidak ada debat atas masa depan IKN. UU tentang IKN dan turunannya sudah jelas. IKN adalah kota masa depan, bukan kota hantu,” pungkasnya.

Baca Juga : Ahmad Yohan Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Ekosistem Pertanian Papua

Sebelumnya, The Guardian dalam laporannya menyoroti perkembangan IKN yang dinilai melambat setelah pergantian pemerintahan. Media tersebut menyebut adanya penurunan alokasi anggaran, perlambatan progres konstruksi, serta jumlah ASN yang jauh dari target, hanya sekitar 2.000 orang dari proyeksi jutaan pendatang hingga 2030.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *