Pangkas Hak Atas Tanah IKN, Pemerintah Tegaskan Kepastian Hukum Bagi Investor

  • Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan skema Hak Atas Tanah (HAT) hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan menghambat arus investasi. Keputusan ini justru dinilai memberi kepastian hukum yang lebih kuat bagi para pelaku usaha di kawasan ibu kota baru.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menyampaikan bahwa pemerintah menghormati putusan MK dan siap melaksanakan seluruh ketentuan yang ditetapkan.

Menurut Nusron, keputusan ini menjadi pijakan penting untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih transparan, akuntabel, dan adil dalam pembangunan IKN.

Putusan MK menegaskan bahwa pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di kawasan IKN tidak lagi bisa menggunakan skema dua siklus selama 95 tahun, yang sebelumnya memungkinkan total durasi hak hingga 190 tahun. Durasi hak kini harus mengikuti batasan nasional dan menerapkan mekanisme evaluasi yang lebih terukur.

Baca Juga : Tumpang Tindih Sertifikat Bisa Dicegah, Ini Imbauan Nusron Wahid untuk Pemilik Tanah

Meski durasi hak dipangkas, Nusron menekankan bahwa investor tidak perlu khawatir.

“Yang dikoreksi hanya aspek durasi, bukan kepastian berusaha. Proses yang sedang berjalan tetap dapat dilanjutkan sepanjang disesuaikan dengan ketentuan baru,” ujarnya.

Menteri Agraria itu juga menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga iklim investasi yang stabil dan sehat. Pemerintah berencana segera berkoordinasi dengan Otorita IKN serta kementerian terkait guna menyelaraskan regulasi teknis agar implementasi di lapangan tetap lancar dan tidak mengganggu proses pembangunan.

Selain aspek investasi, Nusron menilai putusan MK juga sejalan dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan negara atas sumber daya alam. Ia menambahkan, keputusan tersebut konsisten dengan arah kebijakan pembangunan IKN yang menekankan keadilan, transparansi, serta perlindungan masyarakat lokal.

Baca Juga  Menhan Prabowo Subianto Tiba Di Balikpapan, Walikota: Selamat Datang Di Kota Tercinta Kami

“Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” kata Nusron.

Baca Juga : Nusron Wahid: Mafia Tanah Bisa Buyar Jika Aparatur BPN Tak Mau Diajak Kongkalikong

Pemerintah optimistis bahwa dengan penyelarasan regulasi dan evaluasi durasi hak yang lebih terukur, pembangunan IKN dapat terus berjalan secara berkelanjutan tanpa mengurangi daya tarik investasi di kawasan ibu kota baru ini.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *