Nusawarta.id, Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat tanah terbitan lama untuk segera melakukan pemutakhiran data. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan tanah yang kerap menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Dalam keterangannya pada Ahad (16/11/2025), Nusron menjelaskan bahwa permasalahan tumpang tindih sertifikat umumnya terjadi karena dokumen lama belum tercatat dalam database digital pertanahan.
“Sehingga ketika ada pemohon yang sudah mencantumkan dokumen pengantar lengkap yang menunjukkan dokumen fisik, yuridis, dan histori tanahnya, sertifikat bisa dikeluarkan,” ujarnya.
Nusron menegaskan, fenomena munculnya sertifikat ganda atau tumpang tindih pada satu bidang tanah terutama terjadi pada sertifikat-sertifikat yang diterbitkan pada masa lalu. Pada periode tersebut, infrastruktur pertanahan, regulasi, serta teknologi pendukung belum sebaik yang tersedia saat ini.
Baca Juga : Nusron Wahid: Mafia Tanah Bisa Buyar Jika Aparatur BPN Tak Mau Diajak Kongkalikong
Akibatnya, jika tanah tidak dijaga, tetangga tidak saling mengenal, atau pemerintah desa tidak diberi informasi, maka sulit memastikan status kepemilikan tanah secara pasti.
Untuk mendorong masyarakat menjaga aset tanahnya, Nusron mengimbau pemilik tanah memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN ini memungkinkan masyarakat untuk mengecek informasi dasar bidang tanah, memantau proses layanan, dan memastikan data pertanahan yang tercatat di sistem sudah akurat.
Menurut Nusron, aplikasi ini dapat membantu masyarakat melakukan pengecekan awal sebelum datang ke kantor pertanahan untuk melakukan pemutakhiran data.
Selain itu, Nusron menekankan bahwa digitalisasi layanan dan penguatan sumber daya manusia (SDM) merupakan bagian dari upaya BPN untuk berbenah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ia meminta pemegang sertifikat terbitan 1961 hingga 1997 untuk segera mengecek ulang status tanahnya dan memperbarui data agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
“Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan, pentingnya di situ, dan dikasih batas-batas yang jelas,” tegas Nusron.
Menteri ATR/BPN juga meminta dukungan kepala daerah agar menginstruksikan camat, lurah, hingga RT/RW untuk aktif mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran sertifikat. Hal ini dinilai penting untuk mencegah konflik pertanahan di masa depan.
“Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertipikat tahun 1961-1997, datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari,” kata Nusron.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kepemilikan tanah secara sah, sekaligus memperkuat sistem pertanahan nasional melalui digitalisasi dan pembaruan data yang akurat.












