Nusawarta.id, Jakarta – Polda Metro Jaya mulai memproses penghentian penyelidikan kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang melibatkan pengacara Hotman Paris Hutapea. Langkah tersebut dilakukan setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara resmi mencabut laporan polisi yang sebelumnya diajukan terhadap Hotman.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan pihaknya telah menerima permohonan pencabutan laporan dari PWI Pusat. Menurutnya, pencabutan laporan menjadi dasar awal bagi penyidik untuk memproses penghentian penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Benar, PWI telah secara resmi mencabut laporan terhadap HPH,” kata Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, pencabutan laporan disampaikan melalui surat permohonan tertanggal 28 Juli 2026 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya. Surat tersebut diajukan oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, yang juga bertindak sebagai pelapor dalam perkara tersebut.
“Surat permohonan tersebut dilayangkan secara resmi oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Anrico Pasaribu selaku pihak pelapor dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Baca Juga : Komisi XI DPR: Pengganti Perry Warjiyo Harus Mampu Jaga Rupiah dan Stabilitas Moneter
Meski laporan telah dicabut, Budi menegaskan penyidik tetap akan memanggil pihak pelapor untuk mengonfirmasi keabsahan surat pencabutan sekaligus mendalami alasan di balik keputusan tersebut. Tahapan ini diperlukan agar seluruh proses administrasi dan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Setelah proses konfirmasi selesai, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan dasar hukum penghentian penyelidikan.
“Setelah tahapan konfirmasi selesai, pihak kepolisian akan menggelar perkara sebagai dasar hukum resmi untuk menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut,” jelas Budi.
Sebelumnya, PWI Pusat memutuskan mencabut laporan terhadap Hotman Paris setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai melalui proses mediasi. Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyelesaian perkara di luar proses peradilan melalui mekanisme restorative justice.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, mengatakan pencabutan laporan merupakan tindak lanjut dari perdamaian yang telah disepakati bersama.
“Malam ini, kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea. PWI telah melakukan suatu perdamaian,” ujar Anrico, Selasa (28/7/2026).
Perdamaian itu tercapai dalam pertemuan yang mempertemukan Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dengan Hotman Paris. Proses mediasi difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, hingga kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan secara kekeluargaan.
Dalam mediasi tersebut, Hotman Paris menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada jajaran PWI. Organisasi profesi wartawan itu kemudian menerima permintaan maaf tersebut dengan itikad baik dan memilih menempuh penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif.
“PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus. Dan secara hukum, kami melakukan pencabutan sesuai dengan mekanisme hukum bahwa ada restorative justice,” kata Anrico.
Dengan dicabutnya laporan polisi tersebut, proses hukum terhadap dugaan penghinaan profesi wartawan yang sebelumnya menyeret nama Hotman Paris diperkirakan akan segera berakhir setelah penyidik menyelesaikan tahapan konfirmasi dan menggelar perkara. Keputusan penghentian penyelidikan nantinya akan ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan Polda Metro Jaya.












