Nusawarta.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menangani dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus peredaran beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai standar.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan Kejagung siap turun tangan apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan unsur korupsi.
“Pada prinsipnya, kami dari Kejaksaan mendukung penuh dan siap berkolaborasi untuk ikut mengamankan dan mempercepat proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh kawan-kawan dari Satgas Pangan maupun dari Kepolisian,” kata Kuntadi saat mendampingi pemerintah membahas persoalan tersebut di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga : KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT Kasus HGB dan Jual Beli Jabatan di ATR/BPN
Menurut Kuntadi, persoalan beras fortifikasi tidak boleh berhenti pada penanganan administratif atau pelanggaran standar produk. Terlebih, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi merugikan masyarakat dalam skala luas.
“Kasus ini harus segera dituntaskan mengingat potensi kerugian masyarakat dalam scope yang luas,” ujarnya.
Kuntadi menegaskan Kejagung akan melakukan penindakan sesuai kewenangannya jika penyidikan menemukan indikasi tindak pidana korupsi.
“Dan dalam hal di dalam proses penegakan hukum nanti terindikasi ada indikasi tindak pidana korupsi di dalamnya, tentunya kami akan siap untuk melakukan penindakan sesuai dengan tugas dan fungsi kami,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan ketidaksesuaian sejumlah beras fortifikasi yang beredar di pasaran. Pemeriksaan laboratorium pemerintah menemukan produk yang diduga tidak sesuai dengan informasi pada label serta standar mutu dan gizi.
Baca Juga : Golkar Ungkap Pertemuan dengan PKS Sudah Dirancang Sejak Tiga Bulan Lalu
Pemerintah menyebut terdapat 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar. Produk tersebut antara lain diperuntukkan bagi masyarakat miskin, ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan kelompok masyarakat yang membutuhkan tambahan asupan gizi.
Amran juga menyebut dugaan praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat hingga Rp89 triliun. Namun, angka tersebut masih berupa dugaan dan perlu diverifikasi lebih lanjut.
Sementara itu, Satgas Pangan Polri masih melakukan asesmen terhadap keamanan, kandungan gizi, dan mutu produk sebelum menentukan langkah hukum.













Respon (4)