Kasus Febrie Adriansyah Segera Masuk Tahap Penuntutan

  • Bagikan
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) berjalan setibanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya. (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah segera memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Agung (Kejagung), KPK, dan Kortastipidkor Polri telah menyepakati konstruksi perkara berupa dugaan korupsi dan pemerasan yang dilapis dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat koordinasi Tim 9 Kejagung bersama Kortastipidkor Polri dan KPK, Selasa (15/9/2026).

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan terukur dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga : Kejagung Buka Peluang Usut Korupsi di Kasus Beras Fortifikasi

“Penanganan perkara yang dilaksanakan secara objektif dan terukur sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” kata Rudi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurut Rudi, ketiga lembaga penegak hukum tersebut memiliki kesamaan pandangan mengenai konstruksi perkara. Dugaan korupsi dan pemerasan menjadi tindak pidana asal, sedangkan TPPU digunakan untuk menelusuri aliran dana dan aset.

“Seluruh pihak juga menyetujui agar kasus Febrie dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Hal ini penting agar dapat memberikan kepastian hukum kepada para pelaku,” ujarnya.

Dengan kesepakatan tersebut, penyidikan perkara Febrie kini memasuki tahap finalisasi sebelum berkas dan tersangka dilimpahkan kepada penuntut umum.

Dalam perkembangan penyidikan TPPU, penyidik sebelumnya menyita 38 objek tanah dan bangunan dengan nilai taksiran mencapai Rp846 miliar.

Temuan Emas dan Uang Ratusan Miliar

Baca Juga : KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT Kasus HGB dan Jual Beli Jabatan di ATR/BPN

Febrie ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendalami temuan sekitar 74 kilogram emas dan uang dalam berbagai mata uang dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.

Baca Juga  Eks Kajari HSU Ajukan Praperadilan atas Penyitaan KPK

Sejumlah laporan menyebut nilai uang yang ditemukan mencapai sekitar Rp543 miliar. Namun, uang dan emas tersebut belum dapat disebut sebagai harta milik Febrie karena pengacara Don Ritto sebelumnya mengklaim aset tersebut merupakan miliknya.

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam rangkaian perkara terkait dugaan TPPU.

Penyidik masih menelusuri aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebelum seluruh berkas dilimpahkan ke tahap penuntutan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *