Eks Kajari HSU Ajukan Praperadilan atas Penyitaan KPK

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan pada konferensi pers usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Nama Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) kembali menjadi sorotan publik. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) tersebut tercatat mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan itu terdaftar dengan Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Perkara tersebut diklasifikasikan sebagai praperadilan mengenai sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Permohonan praperadilan didaftarkan pada 23 Januari 2026 dan saat ini telah memasuki tahap sidang pertama.

Dalam perkara tersebut, Albertinus Parlinggoman Napitupulu bertindak sebagai pemohon, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan sebagai termohon. Gugatan praperadilan ini diajukan di tengah proses hukum yang sedang berjalan, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap APN pada 18 Desember 2025.

Baca Juga : Sempat Kabur dari OTT, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Diserahkan Kejagung ke KPK

OTT tersebut menjadi titik balik dalam perjalanan karier APN sebagai aparat penegak hukum. Pasca penangkapan, APN tidak lagi menjabat sebagai Kajari Hulu Sungai Utara dan selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani rangkaian pemeriksaan hukum. Penanganan perkara ini pun menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat kejaksaan aktif pada saat kejadian.

Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mekanisme ini memberikan hak kepada seseorang untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum, termasuk penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, maupun penyitaan barang bukti.

Namun demikian, pengajuan praperadilan tidak secara otomatis menghentikan proses penyidikan pokok perkara yang sedang berjalan.

Hingga saat ini, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait materi permohonan praperadilan yang diajukan oleh APN. Lembaga antirasuah tersebut juga belum memaparkan objek penyitaan yang dipersoalkan dalam permohonan tersebut.

Baca Juga : KPK Gelar OTT di Hulu Sungai Utara, Tiga Jaksa Kejari HSU Diduga Diamankan

Sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipandang sebagai langkah awal untuk menguji aspek formil tindakan penyidik KPK dalam perkara ini. Putusan praperadilan nantinya akan menentukan apakah tindakan penyitaan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana atau sebaliknya.

Baca Juga  Tak Tinggal Diam, Demi Marwah Partai Repdem Kerahkan 100 Advokat untuk Dampingi Sekjend PDIP
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *