Revisi UU Pemilu Kembali Molor, DPR Disebut Minta Pembahasan Ditunda hingga 2027

  • Bagikan
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu kembali menghadapi ketidakpastian. Setelah sebelumnya direncanakan mulai Februari, kemudian Juni hingga Agustus 2026, pembahasan kini disebut berpotensi ditunda hingga 2027.

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan informasi penundaan tersebut diperolehnya dalam rapat internal Komisi II.

“Waktu masa sidang ini, kita waktu rapat internal di Komisi II saya juga termasuk orang yang bertanya ya. Waktu itu dibilang Februari, masuk Februari ternyata enggak jadi diundur bulan Juni. Bulan Juni kemarin diundur bulan Agustus,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Namun, pembahasan tak kunjung dimulai pada Agustus. Doli menyebut pihaknya kemudian mendapat informasi bahwa pimpinan DPR meminta pembahasan RUU Pemilu kembali ditunda hingga 2027.

Baca Juga : Golkar Ungkap Pertemuan dengan PKS Sudah Dirancang Sejak Tiga Bulan Lalu

“Bulan Agustus kemarin ini kita masuk masa sidang, waktu itu informasi yang kita dapat katanya pimpinan meminta supaya diundur lagi tahun 2027,” ujarnya.

Doli mempertanyakan alasan penundaan tersebut. Menurutnya, tahapan menuju Pemilu 2029 terus berjalan dan akan bersinggungan dengan proses seleksi penyelenggara pemilu.

Ia khawatir terjadi ketidaksinkronan apabila penyelenggara pemilu terpilih nantinya harus menjalankan aturan baru hasil revisi UU Pemilu.

“Ini kan lucu nih kalau kemudian sekarang diselenggarakan proses seleksi, orang yang mau ikut tes dia pasti baca bukunya yang lama kan, tapi nanti dia harus pasti dalam pelaksanaannya pakai buku yang baru. Ini kan ada miss pasti nanti itu,” kata Doli.

Sebelumnya Disebut Mulai Agustus

Pernyataan Doli berbeda dengan keterangan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 14 Agustus 2026. Saat itu, Dasco menyatakan pimpinan DPR dan ketua-ketua fraksi telah sepakat memulai pembahasan RUU Pemilu secara terbatas.

Baca Juga : KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT Kasus HGB dan Jual Beli Jabatan di ATR/BPN

“RUU Pemilu kami tadi sudah bersepakat dengan para ketua fraksi, kita akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas,” kata Dasco ketika itu.

Baca Juga  BSKDN Kemendagri Gandeng Pakar Bahas Strategi Pilkada yang Efektif, Efisien, dan Demokratis

Dasco juga menyebut DPR akan menyerap aspirasi dari partai politik nonparlemen. Bahkan, proses awal revisi UU Pemilu disebut berkaitan dengan rencana seleksi anggota KPU yang diperkirakan dimulai Oktober 2026.

Namun hingga pertengahan September, pembahasan formal revisi UU Pemilu belum juga berjalan. Jika informasi mengenai penundaan hingga 2027 benar, maka jadwal revisi UU Pemilu kembali bergeser setelah beberapa kali mengalami perubahan sepanjang 2026.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *