Nusawarta.id, Jakarta – Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menilai langkah politik DPR RI menjadi salah satu faktor penentu dalam merespons putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Adi menyebut, desakan masyarakat sipil agar DPR menggunakan hak angket, membentuk panitia khusus (pansus), atau mengajukan hak menyatakan pendapat dapat memengaruhi arah proses politik.
“Semua tergantung proses politik di DPR. Kalau aktivis, pegiat demokrasi, dan civil society mendesak supaya DPR bikin angket, pansus, atau hak menyatakan pendapat,” kata Adi saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Baca Juga : Habiburokhman Dorong Aset Pelaku Investasi Bodong Dikembalikan ke Korban
Meski demikian, ia menilai belum terlihat tanda-tanda konkret DPR akan menggulirkan hak angket, meskipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA telah menjadi sorotan dalam polemik pendidikan Gibran.
“Sejauh ini belum ada tanda-tanda ada angket di DPR. Karena apa pun judulnya, putusan MK dan MA jelas terang-benderang soal ijazah Gibran,” tegasnya.
Sementara itu, Sekjen DPP Partai NasDem Hermawi Taslim belum memberikan sikap lebih jauh terkait putusan MA tersebut.
“Tunggu saja sikap NasDem setelah reses DPR,” ujarnya.
DPR diketahui masih menjalani masa reses hingga 9 November mendatang.
Baca Juga : DKI Jakarta Luncurkan JAK-Respond, Pantau Petugas hingga CCTV dalam Satu Dashboard
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi Subhan dalam sengketa surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026. MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Objek sengketa ialah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dokumen tersebut menyatakan pendidikan Gibran dari luar negeri setara dengan SMK peminatan akuntansi dan keuangan.
Putusan MA mewajibkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menindaklanjuti amar pengadilan. Namun, putusan tersebut tidak serta-merta membatalkan hasil Pilpres 2024 maupun memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Mekanisme hukum dan ketatanegaraan tersendiri tetap diperlukan untuk persoalan tersebut.













Respon (1)