DPR Desak Korporasi Pelaku Karhutla Dijerat Pidana, Tak Cukup Cabut Izin

  • Bagikan
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman. (Foto: DPR RI/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) didesak tidak berhenti pada sanksi administratif dan pencabutan izin. Perusahaan yang terbukti melanggar harus diproses pidana, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab di baliknya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman meminta penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kehutanan menindak 125 subjek hukum yang teridentifikasi dalam dugaan tindak pidana karhutla.

Menurut Alex, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, terlebih pembakaran berulang, harus dikenai penegakan hukum tegas. Ia juga mendorong penerapan dakwaan kumulatif, pemberatan pidana maksimum, hingga perampasan keuntungan ekonomis korporasi sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga : Habiburokhman Dorong Aset Pelaku Investasi Bodong Dikembalikan ke Korban

Desakan tersebut muncul di tengah catatan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan dengan total areal terbakar mencapai 12.926,74 hektare.

Dari jumlah itu, 19 perusahaan dikenai pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem, delapan subjek hukum mendapat sanksi pemulihan ekosistem, dan lima lainnya dikenai pencabutan izin.

Sementara itu, Kemenhut mencatat proses pidana terhadap 120 subjek hukum. Sebanyak 39 masih dalam penyelidikan dan 79 lainnya dalam penyidikan. Dari penanganan tersebut, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka perorangan, satu korporasi menjadi tersangka, serta dua korporasi mencapai tahap P-21.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penanganan karhutla harus menyentuh pihak yang bertanggung jawab.

“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab,” kata Dwi.

Baca Juga : Gaji PJLP DKI Jakarta Segera Cair, Pramono Targetkan Dibayar Awal November

Penyidik juga terus menelusuri penerima manfaat atau beneficial owner di balik korporasi yang diduga terkait kebakaran di areal konsesi. Kemenhut turut membuka kemungkinan menuntut ganti kerugian atas kerusakan hutan sesuai dasar pertanggungjawaban hukum.

Baca Juga  DPR RI Revisi Tata Tertib, Berwenang Copot Panglima TNI, Kapolri hingga Ketua KPK?

Di sisi lain, Bareskrim Polri menyebut telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla, terdiri dari 16 perusahaan dalam negeri dan empat perusahaan penanaman modal asing. Polri juga menangani 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Manajer Pembelaan Hukum WALHI, Teo Reffelsen, turut mempertanyakan efektivitas sanksi administratif apabila tidak disertai penghentian pelanggaran dan pemulihan lingkungan.

“Jika tidak, maka penegakan hukum administratif yang dilakukan oleh pemerintah perlu dievaluasi,” ujarnya.

Ia menilai penindakan harus menyeluruh, tidak hanya terhadap badan usaha, tetapi juga direksi, pengurus, serta pihak yang memiliki kendali dan memperoleh manfaat dari aktivitas perusahaan apabila terbukti terlibat tindak pidana. Dampak karhutla, kata dia, bukan sekadar kerusakan hutan, melainkan juga mengancam kesehatan, perekonomian, dan aktivitas masyarakat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *