Nusawarta.id, Jakarta – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR mulai menyiapkan langkah politik untuk menindaklanjuti polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dua opsi yang mencuat yakni penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat (HMP) DPR.
Anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan, fraksinya telah mendapat arahan untuk menindaklanjuti komunikasi antara Sekjen PKS Muhammad Kholid dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait persoalan tersebut.
Namun, keputusan mengenai langkah yang akan ditempuh masih menunggu pembahasan lebih lanjut setelah masa reses DPR berakhir.
Baca Juga : Roy Suryo Sambut Rencana Jokowi Jadi Saksi, Kembali Minta Ijazah Asli Dihadirkan
“Fraksi diminta menindaklanjuti pembicaraan antarsekjen, akan kian jelas (hak angket atau hak menyatakan pendapat/HMP) saat masa reses selesai ya,” kata Mardani saat dihubungi, Jumat (30/10/2026).
Ketua DPP PKS itu mengungkapkan, diskusi internal juga telah dilakukan untuk membahas respons terhadap polemik ijazah Gibran.
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan tersebut merupakan fakta hukum yang bersifat final dan mengikat. Meski demikian, ia menilai terdapat tanggung jawab moral untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik.
“Sudah ada diskusi, keputusan MK adalah fakta hukum yang final dan mengikat. Ada tanggung jawab moral untuk membuat tata kelola bernegara menjadi baik dan sehat,” ujarnya.
Mardani menambahkan, PKS turut menerima banyak aspirasi masyarakat yang meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti.
Baca Juga : KSP Siap Tampung Aspirasi Mahasiswa, Listyo Sigit Ingatkan Jangan Anarkis
Sebelumnya, Sekjen PKS Muhammad Kholid mengaku telah berkomunikasi dengan Hasto Kristiyanto setelah PDIP membuka pembicaraan dengan sejumlah partai politik di DPR.
Hasto, kata Kholid, menyambut baik aspirasi publik terkait polemik yang dikenal sebagai ijazah gate tersebut.
PKS pun memastikan komunikasi dengan partai-partai lain akan terus dilakukan untuk melihat perkembangan dinamika politik di parlemen.












