Roy Suryo Sambut Rencana Jokowi Jadi Saksi, Kembali Minta Ijazah Asli Dihadirkan

  • Bagikan
Roy Suryo (kanan) selaku pihak pemohon tiba untuk menghadiri sidang putusan praperadilan atas penangkapannya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (7/7/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Terdakwa Roy Suryo menyambut rencana kehadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Roy menyebut kehadiran Jokowi dan ijazah yang diklaim asli menjadi dua hal yang selama ini dimintanya dalam persidangan.

Jaksa berencana menghadirkan Jokowi bersama ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, pada Kamis, 5 November 2026.

Roy menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim seusai menjalani sidang, Rabu (28/10/2026). Menurutnya, pemanggilan Jokowi menjadi hal yang dinantikan masyarakat.

Baca Juga : Wantimpres Bahas Stabilitas Politik hingga Ketahanan Energi dan Pangan

“Kami sudah terus mengingatkan agar dihadirkan, satu, ijazah yang disebut-sebut asli, yang kedua, dihadirkan orang yang didaftar saksi itu nomor satu, yaitu Joko Widodo,” kata Roy.

Sebelumnya, jaksa meminta agar pemeriksaan Jokowi dan Syarif dijadwalkan pada 5 November 2026, bersamaan dengan agenda persidangan yang melibatkan saksi Tifa.

Syarif juga menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan tersebut bersama Jokowi. “Insya Allah kami akan datang,” ujarnya saat dikonfirmasi secara terpisah.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menilai Roy menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah mantan presiden tersebut.

Baca Juga : KPK Geledah Kantor Djarum, Dalami Dugaan Permainan Cukai Rokok

Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga mengajukan dakwaan subsider berdasarkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Rencana kehadiran Jokowi menjadi bagian penting dalam agenda pembuktian perkara tersebut. Namun, keterangan saksi dan materi yang disampaikan nantinya tetap akan diuji dalam proses persidangan.

Baca Juga  DPR RI Sambut Rencana Penggantian Barang Thrifting dengan Produk Lokal
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *