Nusawarta.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mempercepat upaya mewujudkan swasembada gula nasional dengan mewajibkan seluruh pabrik gula rafinasi memiliki kebun tebu sendiri sebagai sumber bahan baku. Kebijakan tersebut diambil untuk memperkuat pasokan tebu dalam negeri, mengurangi ketergantungan terhadap impor gula mentah, sekaligus membenahi tata kelola industri pergulaan nasional.
Langkah itu menjadi bagian dari reformasi menyeluruh sektor gula yang selama bertahun-tahun dinilai menghadapi berbagai persoalan, mulai dari terhentinya program peremajaan tanaman tebu hingga lemahnya penegakan regulasi terhadap industri gula rafinasi.
Presiden Prabowo mengungkapkan program peremajaan tanaman tebu sempat tidak berjalan selama 12 tahun. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada rendahnya produktivitas tebu nasional dan menghambat peningkatan produksi gula domestik.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo setelah menerima laporan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat menghadiri Panen Raya Serentak di Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
“Tadi Menteri Pertanian menyampaikan kepada saya bahwa sudah 12 tahun tidak ada peremajaan tebu. Dua belas tahun. Kita sekarang akan meremajakan semua tebu yang kita miliki,” ujar Prabowo, dikutip Rabu (29/7/2026).
Menurut Prabowo, pemerintah sebelumnya menargetkan peremajaan tanaman tebu seluas 100 ribu hektare setiap tahun sehingga seluruh program dapat diselesaikan dalam empat tahun. Namun, setelah berdiskusi dengan Menteri Pertanian, target tersebut dipercepat sehingga swasembada gula diharapkan dapat dicapai hanya dalam dua tahun.
Baca Juga : Luthfi Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK
“Mentan yang melaporkan kepada saya program kita sekarang adalah 100 ribu hektare per tahun, dan dengan demikian akan dicapai dalam empat tahun. Tapi setelah saya tanya lagi ke beliau, dengan gagah dan berani beliau mengatakan, ‘Pak, kita bisa dalam dua tahun’,” kata Prabowo.
Sejalan dengan percepatan tersebut, pemerintah menegaskan seluruh industri gula rafinasi wajib memiliki kebun tebu sendiri sebagai pemasok bahan baku. Kebijakan itu diharapkan dapat mengurangi dominasi impor gula mentah sekaligus memperkuat industri gula nasional dari sektor hulu.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa kewajiban tersebut bukanlah aturan baru. Menurutnya, ketentuan mengenai kepemilikan kebun tebu oleh industri gula rafinasi telah diatur sejak 2014 melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, namun selama ini belum diterapkan secara konsisten.
“Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya,” ujar Amran dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 mewajibkan setiap industri pengolahan hasil perkebunan yang menggunakan bahan baku impor untuk membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun sejak mulai beroperasi.
Bahkan sebelum undang-undang tersebut diterbitkan, kewajiban serupa telah diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013. Regulasi itu mengharuskan setiap perusahaan pengolahan gula memiliki kebun tebu yang mampu memasok sedikitnya 20 persen dari total kebutuhan bahan baku pabrik.
Namun, menurut Amran, implementasi aturan tersebut selama ini berjalan lemah. Dari 11 perusahaan gula rafinasi yang beroperasi di Indonesia, hanya satu perusahaan yang tercatat memenuhi kewajiban memiliki kebun tebu sejak aturan diberlakukan pada 2014. Sementara 10 perusahaan lainnya diduga masih mengandalkan impor bahan baku tanpa memiliki kebun sendiri.
“Dari 11 perusahaan rafinasi, cuma satu yang patuh sejak 2014. Sisanya diduga tidak punya kebun sama sekali. Ini yang harus kita luruskan,” tegasnya.
Baca Juga : PWI Cabut Laporan terhadap Hotman Paris, Polda Metro Jaya Segera Hentikan Penyelidikan
Amran menilai lemahnya penegakan aturan tersebut berdampak pada membanjirnya gula rafinasi impor ke pasar konsumsi domestik. Akibatnya, gula hasil produksi petani tebu dan badan usaha milik negara kesulitan bersaing di pasar.
Ia mengungkapkan kondisi tersebut bahkan menyebabkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) mengalami kerugian sekitar Rp600 miliar akibat gula produksi yang tidak terserap pasar. Di sisi lain, petani tebu juga mengalami tekanan karena harga jual menurun dan hasil panen menumpuk.
Pemerintah berharap penegakan kembali kewajiban kepemilikan kebun tebu dapat memperkuat rantai pasok industri gula nasional, meningkatkan produksi dalam negeri, serta mengurangi ketergantungan terhadap impor. Dengan keterlibatan industri rafinasi dalam pengembangan sektor hulu, target swasembada gula nasional dalam dua tahun diharapkan dapat terealisasi.












