Nusawarta.id, Jakarta – Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, mendesak pemerintah melakukan audit komprehensif terhadap proyek sistem layanan pajak digital Coretax. Audit dinilai penting untuk mengungkap akar permasalahan yang membuat sistem tersebut belum berfungsi optimal.
Proyek Coretax, yang dikerjakan anak usaha LG Group asal Korea Selatan, menelan anggaran hingga Rp1,3 triliun. Pembangunannya dilakukan pada masa kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
Menurut Prianto Budi, berbagai kendala dalam implementasi Coretax perlu dilihat melalui pendekatan Input-Process-Output atau prinsip “Garbage In-Garbage Out”. Ia menilai, gangguan pada hasil akhir (output) sistem bisa berakar dari masalah di sisi input maupun proses pembangunan.
Baca Juga : Megawati Tiga Kali Ingatkan Pemerintah Soal Risiko Proyek Kereta Cepat Whoosh
“Aplikasi Coretax yang menjadi output bisa bermasalah karena ada persoalan di sisi input atau proses. Logika sederhananya, input yang salah akan menghasilkan output yang salah,” ujar Prianto, Jakarta, Sabtu (1/11/2025).
Masalah Pengadaan dan Kompetensi SDM
Prianto mengungkapkan, persoalan dari sisi input dapat bersumber dari pengadaan konsultan, perangkat keras, maupun perangkat lunak yang tidak sesuai prosedur. Ia menilai potensi penyimpangan bisa terjadi apabila ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak dijalankan dengan benar.
Sementara di sisi proses, terdapat dua isu utama. Pertama, kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam pembangunan Coretax. Pernyataan mantan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa bahwa proyek ini dikerjakan oleh programmer lulusan SMA disebut Prianto sebagai indikator awal lemahnya kualifikasi teknis.
“Proses bisa bermasalah karena bahasa pemrograman dibuat oleh orang yang tidak kompeten. Pernyataan bahwa programmer-nya lulusan SMA dapat menjadi sinyal awal,” tegasnya.
Kedua, Prianto menyoroti kemungkinan bahwa konsultan atau ahli yang terlibat tidak sepenuhnya memahami kebutuhan kompleks Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pengguna utama. Akibatnya, sistem mengalami perubahan berulang pada tahap pengembangan.
Dorongan Audit Menyeluruh
Melihat berbagai indikasi tersebut, Prianto menilai diperlukan audit forensik, investigatif, operasional, dan audit teknologi informasi (IT) untuk menelusuri akar masalah Coretax secara menyeluruh.
“Dua faktor di atas (input dan proses) akan dapat terungkap secara jelas jika ada audit komprehensif,” paparnya.
Ia pun mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan investigasi.
“Aparat penegak hukum dan auditor pemerintah perlu segera bertindak agar masalah Coretax ini bisa terungkap tuntas,” tegas Prianto.
Ganggu Efektivitas dan Penerimaan Pajak
Prianto menilai, kegagalan proyek Coretax bukan sekadar menunjukkan lemahnya manajemen proyek digital pemerintah, tetapi juga berpotensi mengganggu efektivitas sistem perpajakan nasional.
“Dari perspektif manajemen, efektivitas proyek Coretax menjadi rendah karena target belum tercapai dan terus memunculkan masalah. Hal ini dapat mengganggu penerimaan pajak pada 2025,” tandasnya.












