Nusawarta.id, Cikarang — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas impor pakaian di kawasan industri Cikarang, Jawa Barat, Jumat (31/1/2025). Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memperketat pengawasan impor ilegal, sekaligus melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri tekstil dalam negeri.
Dalam kegiatan tersebut, Purbaya secara langsung memeriksa sejumlah bal pakaian yang diduga merupakan barang impor ilegal. Tak hanya pakaian bekas, hasil penindakan juga menemukan pakaian baru kategori last season—produk keluaran lama dari merek luar negeri yang dijual kembali dengan harga lebih murah di pasar domestik.
“Dari hasil penindakan kali ini bukan cuma pakaian bekas, tapi juga pakaian last season, yaitu pakaian baru namun koleksi lama dari luar negeri,” ujar Purbaya melalui unggahan di akun pribadinya, @purbayayudhis.
Purbaya bahkan tampak turun tangan langsung membongkar bal pakaian dan mengukur sejumlah baju untuk memastikan kondisi serta jenis barang yang disita. Ia menegaskan, praktik impor ilegal seperti ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri tekstil lokal dan jutaan tenaga kerja yang bergantung pada sektor tersebut.
Baca Juga : PKS Desak Menteri Keuangan Sikat Mafia Impor Tekstil dan Pakaian Impor Ilegal
“Jangan ada lagi impor pakaian ilegal, apalagi pakaian bekas yang jelas-jelas merugikan UMKM dan industri tekstil nasional,” tegasnya.
Menkeu juga memberikan apresiasi kepada jajaran Bea dan Cukai yang berhasil menggagalkan masuknya barang-barang tersebut. Ia menyebut bahwa pelaku impor ilegal akan dijerat dengan hukuman pidana, dikenai denda, serta masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) pemerintah agar tidak dapat lagi melakukan kegiatan impor di kemudian hari.
Menurut Purbaya, pemerintah tidak ingin hanya berhenti pada proses hukum semata. Ia menilai negara justru bisa mengalami kerugian tambahan apabila seluruh barang bukti dimusnahkan, karena proses tersebut memerlukan biaya besar dari anggaran negara.
Baca Juga : PAN: Popularitas Purbaya Yudhi Sadewa Salip Dedi Mulyadi, Jadi “Media Darling” Baru
“Kalau hanya memenjarakan pelaku dan memusnahkan barang, negara bisa rugi dua kali. Karena biaya pemusnahan itu tidak kecil. Karena itu, kami akan perkuat pengawasan dan sanksi administratif untuk menutup celah praktik ilegal ini,” jelasnya.
Sidak yang dilakukan Menkeu ini disebut menjadi sinyal tegas bagi para pelaku usaha impor agar tidak bermain-main dengan aturan. Pemerintah, katanya, akan bersikap konsisten dalam menegakkan hukum, termasuk terhadap praktik impor pakaian last season yang selama ini kerap disamarkan sebagai barang legal.
Langkah tegas tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas industri dalam negeri yang tengah berjuang bangkit pascapandemi. Pemerintah ingin memastikan produk-produk lokal tetap menjadi pilihan utama di pasar nasional tanpa tergeser oleh banjir barang impor murah.
Sebelumnya, Purbaya telah memperingatkan akan memperketat kembali larangan praktik impor pakaian bekas dalam karung atau balpres. Ia menegaskan, pelaku impor yang melanggar tidak hanya akan dipidana, tetapi juga dijatuhi denda tambahan dan sanksi administratif berat.
“Nama-nama pemain impor pakaian bekas sudah kami kantongi. Ke depan, mereka akan masuk daftar hitam dan tidak akan bisa lagi beroperasi,” kata Purbaya menutup pernyataannya.
Langkah ini menandai keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan serta menjaga kemandirian industri nasional dari gempuran barang impor ilegal yang berpotensi merusak ekosistem usaha dalam negeri.












