Kemendag Siapkan Distribusi Minyakita Melalui BUMN Pangan untuk Mempermudah Kontrol Pasar Rakyat

  • Bagikan
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjawab pertanyaan awak media setelah menghadiri pemusnahan balpres pakaian bekas impor di Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Bogor – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan bahwa distribusi Minyakita atau minyak goreng rakyat akan dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan, seperti Bulog dan ID FOOD. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah pengawasan serta memastikan pasokan minyak goreng tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat.

“Jadi nanti sebagian besar akan didistribusikan melalui BUMN Pangan seperti Bulog, ID FOOD,” ujar Budi Santoso saat kunjungan kerja di Nambo, Kabupaten Bogor, Jumat (14/11/2025).

Menurutnya, mekanisme distribusi melalui BUMN pangan ini memungkinkan pemerintah lebih mudah mengontrol peredaran Minyakita di pasaran.

Budi menambahkan, saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyelesaikan penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait distribusi Minyakita. Kemendag sedang menunggu proses harmonisasi, yang diharapkan dapat rampung pada pekan depan.

Baca Juga : Mendag Budi Santoso: Toko Fisik dan Online Harus Jalan Bersama

“Kita menunggu harmonisasi. Mudah-mudahan pekan depan selesai,” ujarnya.

Sebagai informasi, perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola Minyakita sudah final dan tinggal menunggu jadwal rapat koordinasi harmonisasi draf.

Direktur Bina Pasar Dalam Negeri, Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, mengatakan bahwa pembahasan perubahan tata kelola minyak goreng telah selesai di level kementerian/lembaga. Selain itu, Kemendag juga telah menggelar dengar pendapat umum atau public hearing untuk mendapatkan masukan dari akademisi dan pemangku kepentingan terkait.

Proses harmonisasi kini berada di Kementerian Hukum, yang akan memimpin pembahasan setiap pasal secara rinci dengan kementerian dan lembaga terkait.

Dalam perubahan Permendag 18/2024, terdapat lima poin utama yang menjadi fokus pemerintah. Pertama, distribusi Minyakita sebagian besar akan diarahkan melalui distributor BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD. Kedua, distribusi difokuskan untuk memenuhi kebutuhan pasar rakyat, sehingga masyarakat dapat memperoleh minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau.

Baca Juga : Satgas Pangan Polda Kalsel Intensifkan Pengecekan Minyakita, Pastikan Sesuai Standar

Ketiga, distribusi Minyakita akan mendukung program pemerintah seperti gerakan pasar murah, bantuan pangan, dan pendistribusian melalui koperasi desa Merah Putih. Keempat, pemberian insentif Domestic Market Obligation (DMO) akan lebih tepat sasaran. Saat ini, insentif dinilai kurang efektif dalam pemerataan distribusi, sehingga ke depan akan diarahkan untuk meningkatkan ketersediaan Minyakita di pasar rakyat melalui BUMN.

Baca Juga  Herman Khaeron Resmi Ditunjuk sebagai Sekjen Demokrat, Ini Susunan Pengurus DPP 2025-2030

Kelima, pengawasan dan sanksi akan diperkuat untuk mencegah penyelewengan yang berpotensi mengganggu pasokan dan stabilitas harga minyak goreng di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap ketersediaan Minyakita dapat lebih merata, harga tetap terjangkau, dan kontrol pasar menjadi lebih efektif, sehingga manfaat minyak goreng rakyat dapat dirasakan hingga pelosok negeri.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *