Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak, memberikan tanggapan atas rencana kebijakan redenominasi rupiah yang diinisiasi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Menurut Amin, langkah tersebut perlu dipandang sebagai agenda teknis dan strategis jangka menengah yang bertujuan meningkatkan efisiensi sistem keuangan nasional, memperkuat kredibilitas mata uang, serta menyederhanakan transaksi ekonomi di masa depan.
Namun, Amin menegaskan bahwa redenominasi tidak sekadar soal penghapusan digit nol pada rupiah.
“Kebijakan ini merupakan langkah struktural yang menuntut kesiapan prasyarat makroekonomi, tata kelola transisi yang solid, serta mitigasi risiko sosial-ekonomi yang komprehensif,” ujar Amin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Anggota DPR itu menekankan bahwa pemerintah dan Bank Indonesia (BI) harus memastikan beberapa hal krusial sebelum kebijakan ini dilaksanakan. Inflasi harus tetap terkendali, stabilitas moneter terjaga, dan kondisi fiskal negara berada dalam keadaan sehat. Tanpa prasyarat ini, risiko kebijakan dapat menimbulkan ketidakpastian di pasar dan membebani masyarakat
Selain itu, Amin mendorong dilakukannya kajian dampak yang komprehensif dan transparan. Kajian ini harus mencakup berbagai sektor, mulai dari perbankan, UMKM, pasar tradisional, sistem pembayaran digital, kontrak utang-piutang, hingga upah, pensiun, dan penyesuaian sistem perpajakan. Hal ini penting agar kebijakan redenominasi tidak menimbulkan efek samping negatif yang tidak diantisipasi.
Amin juga menekankan pentingnya masa transisi bertahap, disertai edukasi publik yang masif. Menurutnya, masyarakat tidak boleh menjadi korban kebingungan harga, pembulatan nilai, atau manipulasi akibat literasi yang tidak merata.
“Pemerintah wajib memimpin edukasi publik secara intensif hingga ke daerah, bahkan sampai ke desa dan kelurahan,” katanya.
Selain itu, anggota Komisi XI itu mengingatkan bahwa redenominasi tidak serta-merta menghapus nilai aset ilegal. Pemberantasan korupsi tetap harus diperkuat melalui penegakan hukum, penguatan rezim anti pencucian uang, pemeriksaan aset, dan transparansi keuangan.
Amin menegaskan perlunya pendekatan kehati-hatian atau prudential approach dalam setiap tahapan implementasi. Redenominasi harus menjadi instrumen efisiensi dan modernisasi ekonomi, bukan menimbulkan kerentanan baru.
“Rencana implementasinya harus berbasis data. Harus dipastikan bahwa kebijakan ini tidak menciptakan beban baru bagi rakyat, terutama UMKM dan kelompok rentan, serta tidak memicu ekspektasi inflasi atau spekulasi harga di lapangan,” ujarnya.
Baca Juga : Menkeu Purbaya: Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Bisa Dipotong Jika Tak Terserap
Ia menambahkan, penting bagi pemerintah dan Bank Indonesia untuk mengkaji dampak, skema transisi, dan mitigasi risiko secara matang sebelum kebijakan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme konstitusional.
Dengan catatan kehati-hatian ini, Amin berharap redenominasi rupiah dapat menjadi langkah strategis yang tidak hanya menyederhanakan transaksi ekonomi, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi nasional tanpa menimbulkan risiko sosial maupun finansial bagi masyarakat.












