DPRD Tanah Bumbu Tegaskan Dukungan untuk Tenaga Kesehatan dan Pertumbuhan UMKM Lewat Raperda

  • Bagikan
Pemerintah dan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu pada Senin (24/11/2025) menyetujui 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Tanah Bumbu dalam Rapat Paripurna. Kedua Raperda tersebut adalah tentang Waralaba serta Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Tanah Bumbu – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Tanah Bumbu  resmi disetujui dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (24/11/2025). Kedua Raperda tersebut membahas mengenai Waralaba dan Pengelolaan Tenaga Medis serta Tenaga Kesehatan.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Kepala Satuan Perangkat Daerah (SKPD), serta sejumlah undangan terkait.

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum, M. Yamani, Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Daerah selama proses pembahasan kedua Raperda tersebut.

“Raperda inisiatif DPRD ini sangat penting bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu,” ujar Bupati yang menekankan bahwa regulasi ini merupakan tonggak penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, baik di sektor kesehatan maupun usaha.

Baca Juga : Komisi II DPRD Tanah Bumbu Soroti Serapan Anggaran Perikanan dan Optimalkan TPI Mudalang

Raperda Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun sebagai upaya memperbaiki tata kelola tenaga kesehatan di daerah. Regulasi ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan tenaga medis serta tenaga kesehatan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Melalui aturan ini, pemerintah daerah diharapkan mampu menjamin ketersediaan tenaga kesehatan yang memadai, kompeten, dan terlindungi secara hukum.

Sementara itu, Raperda tentang Waralaba hadir untuk menjawab dinamika pertumbuhan usaha waralaba yang kian pesat di Tanah Bumbu. Regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi pemberi dan penerima waralaba, menciptakan keadilan dalam berusaha, serta memperkuat kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM lokal.

Bupati Andi Rudi Latif menegaskan bahwa perkembangan waralaba harus memberi dampak positif terhadap perekonomian daerah, terutama bagi pelaku UMKM, usaha mikro, dan koperasi.

Baca Juga  Bupati Tanah Bumbu Buka Forum Konsultasi Publik RPJPD

“Waralaba merupakan bentuk penguatan iklim usaha agar lebih tertata, kompetitif, dan tetap mengutamakan kepentingan pelaku UMKM lokal,” jelasnya.

Selain memberikan kepastian hukum dan mendorong kolaborasi usaha melalui kemitraan yang adil, Raperda waralaba juga diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat secara lebih merata.

Baca Juga : DPRD Tanah Bumbu Dorong Sinergi untuk Persiapan Porprov Kalsel XII di Tanah Laut

Dengan disetujuinya kedua Raperda ini, Bupati berharap regulasi tersebut segera diimplementasikan, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, serta mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan dan pertumbuhan usaha di Tanah Bumbu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *