Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas mengakui adanya perdebatan publik terkait Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Nomor 10 Tahun 2025 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Meski demikian, Supratman menilai perbedaan pendapat tersebut merupakan hal yang wajar dan lumrah dalam proses legislasi.
“Permasalahan ini sebenarnya hal yang lumrah, hanya sebuah perbedaan pendapat,” ujar Supratman saat konferensi pers Refleksi Akhir Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Ia menambahkan, pemerintah bersama DPR akan menyesuaikan dinamika yang berkembang seiring pembahasan peraturan tersebut.
“Apalagi percayalah, semakin hari publik semakin kritis,” katanya.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025, yang diteken Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025, mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, khususnya di 17 kementerian/lembaga. Peraturan ini kemudian dinilai beberapa pihak bertentangan dengan Putusan MK 114/2025 yang diumumkan pada 14 November 2025.
Menanggapi hal tersebut, Supratman menegaskan bahwa rencana menjadikan Perpol 10/2025 sebagai salah satu materi penyusunan draf revisi Undang-Undang tentang Polri masih akan dibahas secara matang. Ia menekankan, penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri harus diatur secara jelas, baik melalui UU maupun peraturan di bawahnya.
“Kemarin sudah disampaikan sama Pak Kapolri. Hasil rekomendasi dari tim reformasi Polri juga masih akan kami bahas,” kata Supratman.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan Perpol 10/2025 berpotensi dijadikan materi revisi UU Polri. Menurutnya, peraturan tersebut diterbitkan setelah melalui konsultasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, serta bertujuan menindaklanjuti dan menghormati putusan MK.
Terkait kekhawatiran adanya penugasan perwira Polri yang bertugas di luar struktur kepolisian, Listyo menegaskan putusan MK tidak berlaku surut. Dengan demikian, perwira yang saat ini menjalankan tugas di luar struktur Polri tetap dapat melanjutkan penugasannya.
“Terhadap yang sudah berproses, tentunya ini kan tidak berlaku surut. Menteri Hukum sudah menyampaikan demikian,” ujar Listyo usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12).
Kapolri menambahkan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 nantinya dapat ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Pemerintah (PP) dan berpotensi dimasukkan dalam revisi UU Polri. Hal ini dianggap perlu untuk mengatur secara legal posisi dan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
Dengan dinamika ini, pemerintah dan DPR diharapkan mampu menyelaraskan peraturan yang ada dengan putusan MK, sambil tetap menampung aspirasi publik yang semakin kritis terhadap penugasan anggota Polri di luar struktur formal.












