Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Reformasi Polri menyoroti kelemahan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai belum mencantumkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sebagai dasar pertimbangan hukum. Ketiadaan rujukan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi publik seolah-olah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak mematuhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa kekurangan Perpol 10/2025 terletak pada bagian konsiderans, khususnya pada poin “menimbang” dan “mengingat”. Dalam bagian tersebut, tidak tercantum secara eksplisit putusan MK yang telah mengubah norma dalam Undang-Undang Kepolisian.
“Tadi saya sudah sebut, tapi ini bukan hanya polisi. Dalam praktik penyusunan peraturan, sering kali dalam pertimbangannya tidak semua putusan MK dicantumkan. Menimbang, mengingat Undang-Undang Polri nomor sekian, lembaran negara nomor sekian, titik. Tidak ada putusan MK,” ujar Jimly kepada wartawan di Posko Komisi Reformasi, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Menurut Jimly, kondisi semacam ini bukan hal baru dan kerap terjadi dalam penyusunan regulasi di berbagai kementerian dan lembaga. Namun, dalam konteks putusan MK yang telah mengubah norma hukum, ketiadaan rujukan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Seolah-olah undang-undang yang dijadikan rujukan itu adalah undang-undang lama yang belum berubah karena putusan MK. Akhirnya orang menafsirkan, ‘wah ini membangkang terhadap putusan MK’. Padahal itu kekeliruan yang lazim terjadi di mana-mana, di hampir semua kementerian,” lanjutnya.
Meski demikian, Jimly menegaskan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak dimaksudkan untuk menentang putusan MK, khususnya terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, kecuali setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian. Ia menilai Perpol tersebut justru disusun untuk mengatur masa transisi bagi anggota Polri yang telah lebih dulu ditugaskan di kementerian dan lembaga sebelum putusan MK dibacakan.
“Bukan salahnya polisi, karena dalam banyak kasus mereka memang dibutuhkan. Nah, Perpol itu dimaksudkan untuk mengatur kondisi tersebut. Artinya, Polri tetap menjalankan putusan MK, hanya saja ada kekurangan dalam aspek perumusannya,” jelas Jimly.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memastikan tidak akan ada lagi penugasan baru anggota Polri aktif ke kementerian dan lembaga setelah putusan MK dibacakan.
“Itu sudah disampaikan oleh Pak Kapolri, juga oleh Pak Wakapolri. Pengangkatan baru tidak ada lagi. Pokoknya setelah putusan MK itu tidak akan ada lagi, sambil menunggu pengaturan yang lebih pasti ke depan,” kata Jimly.
Untuk mencegah polemik serupa di kemudian hari, Komisi Percepatan Reformasi Polri sepakat mendorong penyusunan revisi Undang-Undang Polri serta peraturan pemerintah dengan menggunakan pendekatan omnibus law. Pendekatan ini dinilai dapat menata ulang secara komprehensif sistem penugasan anggota Polri agar lebih jelas, tegas, dan tidak menimbulkan multitafsir.
“Kami sepakat untuk menggunakan metode omnibus, baik dalam perancangan undang-undangnya maupun dalam perancangan peraturan pemerintahnya,” ujar Jimly.
Ia menambahkan, Markas Besar Polri dalam waktu dekat akan menyampaikan penjelasan resmi kepada publik terkait polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
“Nanti akan diumumkan oleh Polri, kira-kira minggu ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons kritik publik yang menilai Polri mengabaikan putusan MK melalui penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa penerbitan Perpol tersebut bukanlah keputusan sepihak.
Menurut Listyo, sebelum ditetapkan, Polri telah melakukan konsultasi dengan berbagai kementerian, lembaga, serta para pemangku kepentingan terkait.
“Biar saja yang bicara begitu. Tapi yang jelas, langkah yang dilakukan oleh kepolisian sudah dikonsultasikan, baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, maupun lembaga terkait. Baru setelah itu Perpol tersebut diterbitkan,” kata Listyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Menanggapi ketentuan dalam Perpol yang membuka peluang penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga, Listyo menyatakan bahwa pengaturannya telah dituangkan secara jelas dalam regulasi tersebut dan tetap akan dievaluasi.
“Di situ kan klausanya sudah jelas, dan tentunya akan dilakukan perbaikan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa putusan MK telah menghapus sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Kepolisian, terutama yang berkaitan dengan kewenangan Kapolri dalam melakukan penugasan serta frasa mengenai pelaksanaan tugas kepolisian di luar institusi Polri.
“Yang dihapus dalam putusan MK itu antara lain penugasan oleh Kapolri dan frasa terkait tugas-tugas kepolisian di luar institusi. Itu sudah jelas di situ,” ujarnya.
Ke depan, menurut Listyo, diperlukan pengaturan yang lebih rinci, tegas, dan limitatif terkait batasan penugasan anggota Polri agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir maupun polemik di kemudian hari.
“Karena itu harus diperjelas limitatifnya seperti apa. Apa yang boleh, apa yang tidak boleh, dan apa yang dianggap melanggar. Saya kira itu cukup,” tutupnya.












