Said Abdullah Ingatkan Merchant Dilarang Tolak Pembayaran Tunai Rupiah, Terancam Sanksi Pidana

  • Bagikan
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah. (Foto: Banggar DPR RI/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) RI mengingatkan seluruh pelaku usaha atau merchant agar tidak menolak pembayaran tunai menggunakan rupiah. Penolakan terhadap mata uang nasional tersebut dapat berujung pada sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal satu tahun serta denda hingga Rp200 juta.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menegaskan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan memiliki kedudukan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk menolak penggunaan rupiah dalam transaksi di wilayah Indonesia.

“Sesuai Undang-Undang tersebut, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh sebab itu, tidak diperkenankan bagi pihak mana pun menolak penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Pernyataan tersebut disampaikan Said sebagai respons atas viralnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang konsumen lanjut usia ditolak melakukan pembayaran tunai di sebuah toko roti. Video tersebut diunggah akun Instagram @arli_alcatraz dan disebut terjadi pada Kamis (18/12) di sebuah halte Transjakarta di kawasan Monas, Jakarta.

Baca Juga : Said Abdullah Buka Suara Soal Budi Arie Setiadi ke Gerindra: Politik Itu Urusan Kalkulasi

Dalam video tersebut terlihat seorang pria memprotes pihak toko roti karena menolak pembayaran menggunakan uang tunai dan mewajibkan transaksi dilakukan melalui sistem pembayaran digital berbasis QRIS. Kejadian itu menuai beragam reaksi publik dan memunculkan kembali perdebatan soal kewajiban menerima pembayaran tunai di tengah masifnya digitalisasi transaksi.

Menurut Said, pemerintah bersama DPR perlu meningkatkan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak sembarangan menolak pembayaran menggunakan rupiah. Ia menekankan bahwa penolakan tersebut bukan hanya persoalan layanan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum.

Baca Juga  Penetapan KH Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum PBNU Menuai Respons Beragam, Konflik Internal Masih Membayangi

“Jangan sampai karena alasan kemudahan atau tren pembayaran digital, pelaku usaha melupakan kewajiban hukumnya untuk menerima rupiah sebagai alat pembayaran yang sah,” ujarnya.

Said juga meminta Bank Indonesia (BI) turut berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha bahwa rupiah tetap menjadi mata uang nasional yang wajib diterima dalam setiap transaksi. Ia menilai, penggunaan pembayaran digital seharusnya bersifat pilihan, bukan paksaan yang menutup akses bagi konsumen yang ingin membayar secara tunai.

“Penggunaan layanan pembayaran nontunai tentu kami dukung. Namun, jangan sampai pihak penjual tidak memberikan opsi pembayaran tunai. Selama belum ada perubahan undang-undang, maka pembayaran tunai rupiah tetap wajib diterima,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini pemerintah dan DPR belum melakukan revisi terhadap ketentuan pembayaran menggunakan uang tunai rupiah. Dengan demikian, kewajiban menerima pembayaran tunai masih berlaku bagi seluruh pihak di Indonesia.

Sebagai perbandingan, Said menyinggung praktik di sejumlah negara maju. Menurutnya, Singapura yang dikenal memiliki sistem pembayaran nontunai sangat maju pun masih memberikan layanan pembayaran tunai hingga 3.000 dolar Singapura. Hal serupa juga diterapkan di banyak negara maju lainnya yang tetap melayani transaksi tunai.

Baca Juga : Said Abdullah Desak KPK Percepat Proses Penyelidikan Proyek Whoosh, Dukung Lanjutan Hingga Banyuwangi

“Kami tidak melarang, bahkan mendukung merchant menggunakan pembayaran nontunai. Akan tetapi, jangan menutup kesempatan pembeli atau rekanan untuk membayar secara tunai. Opsi tersebut harus tetap tersedia,” tuturnya.

Lebih lanjut, Said mengingatkan bahwa kondisi geografis Indonesia yang luas membuat tidak semua wilayah terjangkau jaringan internet yang memadai. Akibatnya, tidak seluruh masyarakat dapat mengakses layanan pembayaran digital dengan mudah.

Selain itu, ia juga menyoroti rendahnya tingkat literasi keuangan di Tanah Air, yang menjadi tantangan tersendiri dalam penerapan sistem pembayaran nontunai secara menyeluruh.

Baca Juga  Bamusi PDIP Jatim Gelar Pengajian Ramadan hingga Bagi Takjil, Gandeng Tokoh Muhammadiyah

“Oleh karena itu, kami berharap Bank Indonesia dapat menekankan kembali ketentuan ini kepada para pelaku usaha serta menindak pihak-pihak yang menolak penggunaan mata uang nasional rupiah,” pungkas Said.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *