Penetapan KH Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum PBNU Menuai Respons Beragam, Konflik Internal Masih Membayangi

  • Bagikan
Pj Ketua Umum PBNU terpilih KH Zulfa Mustofa (kiri) mendapat ucapan selamat atas terpilih dirinya usai rapat pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta, Selasa (9/12/2025). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Penetapan KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggantikan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) memicu respons yang beragam di kalangan internal organisasi. Keputusan yang diambil dalam Rapat Pleno PBNU, Selasa (9/12/2025) malam, mendapat sambutan positif dari sejumlah pihak, namun juga menimbulkan kontroversi terkait legitimasi prosesnya.

Koordinator Nasional Poros Muda NU, Ramadhan Isa, mendorong Gus Yahya untuk menerima keputusan tersebut secara legowo. Menurut Ramadhan, langkah itu penting untuk mengakhiri dualisme dan konflik yang sempat membekukan roda organisasi dalam beberapa pekan terakhir.

“KH Zulfa Mustofa sosok yang tepat menjadi Pj Ketum PBNU. Beliau karakternya sejuk dan egaliter, bisa diterima berbagai unsur. Saya yakin Kiai Zulfa bisa membuka komunikasi dengan Gus Yahya,” ujar Ramadhan, yang akrab disapa Dhani, Rabu (10/12/2025).

Dhani menekankan bahwa NU memiliki tradisi penyelesaian masalah melalui musyawarah dan tabayyun, bukan konflik dan perlawanan hukum. Ia berharap Gus Yahya tidak menempuh jalur hukum yang berpotensi memperpanjang kemelut organisasi.

“Kalau terus berkonflik, dampaknya akan ke struktur di bawah, mulai PW, PC, MWC, hingga Ranting. NU punya jalannya sendiri dalam menyelesaikan masalah,” tegas alumni Pesantren Daarul Rahman Jakarta tersebut.

Baca Juga : PBNU Gelar Rapat Pleno 9 Desember untuk Tetapkan Pj Ketua Umum, Polemik Makin Mengemuka

Selain itu, Dhani menyoroti kondisi nasional yang tengah berduka akibat bencana alam di Sumatra. Menurutnya, PBNU harus segera stabil agar bisa fokus membantu penanganan bencana serta mempersiapkan agenda akbar Peringatan 100 Tahun NU pada 31 Januari 2026 mendatang.

“Apalagi saat ini ada bencana alam Sumatra yang luar biasa dampaknya. Saatnya PBNU menghentikan konflik dan fokus penanganan bencana,” pungkasnya.

Baca Juga  Komisi I DPRD Tanah Bumbu Dorong Penyelesaian Pilkades PAW dan Sengketa Desa Gusunge

Rapat Pleno yang menetapkan KH Zulfa Mustofa dihadiri oleh struktur tertinggi PBNU dan dzuriyah muassis, keturunan pendiri NU, sehingga dianggap memberikan legitimasi kuat. Rapat dibuka oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, didampingi dua Wakil Rais Aam, KH Afifuddin Muhadjir dan KH Anwar Iskandar.

Tokoh sentral lainnya yang hadir antara lain Ketua PBNU sekaligus Ketua Umum PP Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa, Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Rais Syuriyah KH Cholil Nafis, dan Bendum PBNU Gudfan Arif. Beberapa dzuriyah muassis yang hadir adalah KH Hasib Wahab Chasbullah (Tambakberas), KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), cicit KH Hasyim Asy’ari, KH Mustofa Agil (Kempek), serta Ajengan Ubaidillah Ruchiyat (Cipasung).

Meski begitu, langkah tersebut menuai kritik dari kubu lain. Sekretaris Jenderal PBNU, Amin Said Husni, menyatakan bahwa Rapat Pleno tersebut tidak memiliki dasar konstitusional. Menurut Amin, rapat yang digelar di Hotel Sultan itu hanya diikuti sebagian kecil anggota yang memiliki hak pleno, sehingga tidak memenuhi syarat formal.

“Yang disebut Rapat Pleno di Hotel Sultan tidak memiliki legitimasi apapun, karena yang hadir hanya seperempat saja dari anggota pleno. Mayoritas anggota menolak. Sebagian besar anggota pleno PBNU tetap taat pada arahan kiai sepuh di Ploso dan Tebuireng,” ujar Amin di Jakarta, Selasa (9/12).

Baca Juga : Peneliti BRIN Soroti Konflik Internal PBNU yang Dinilai Mirip Dualisme Kepemimpinan Parpol

Amin juga menegaskan bahwa langkah pemakzulan ketua umum bertentangan dengan arahan para kiai sepuh NU, yang sebelumnya telah memberikan penekanan tegas agar tidak ada upaya pemakzulan.

“Rapat Pleno yang diadakan oleh Rais Aam itu jelas mengabaikan seruan mustasyar dan kiai sepuh di Ploso dan Tebuireng. Pemakzulan Ketua Umum berlawanan dengan AD/ART, dan segala langkah yang bersumber dari sana juga melanggar aturan organisasi,” katanya.

Baca Juga  Anggota DPR RI: Honor Guru Rp200 Ribu Bentuk Pelanggaran HAM oleh Negara

Dengan adanya dua kutub pandangan terkait penetapan KH Zulfa Mustofa, PBNU menghadapi tantangan serius dalam menjaga stabilitas internal. Konflik yang berkepanjangan berpotensi mengganggu agenda besar organisasi, termasuk tanggung jawab sosial di tengah bencana dan persiapan Peringatan 100 Tahun NU.

Situasi ini menunjukkan pentingnya penyelesaian konflik melalui dialog yang menghormati tradisi ulama NU, agar organisasi tetap fokus pada misi sosial dan keagamaan, bukan perseteruan internal.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *