Peneliti BRIN Soroti Konflik Internal PBNU yang Dinilai Mirip Dualisme Kepemimpinan Parpol

  • Bagikan
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) saat menyampaikan keterangan persnya di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu (3/12/2025).(Foto: inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, angkat suara terkait memanasnya situasi internal di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ia menilai konflik yang kini mencuat di tubuh organisasi Islam terbesar di Indonesia itu memiliki kemiripan dengan dinamika konflik internal partai politik, khususnya terkait munculnya dualisme kepemimpinan.

“Sangat disayangkan PBNU terjadi konflik internal seperti yang sempat terjadi di beberapa partai politik sebelumnya. Sama seperti konflik internal partai, konflik di PBNU ini juga menyebabkan munculnya dualisme kepemimpinan,” ujar Lili, Jumat (5/12/2025).

Menurut Lili, jika kedua kubu yang saat ini berselisih tetap bersikeras mempertahankan posisi masing-masing, dampaknya tidak hanya merugikan organisasi, tetapi juga berpotensi memecah konsentrasi dan kesolidan warga Nahdliyin di berbagai daerah. Kondisi tersebut, kata dia, dapat menimbulkan kegaduhan berkepanjangan.

Ia menegaskan bahwa konflik yang terus berlanjut akan menghabiskan energi organisasi dan menciptakan citra buruk di mata publik. Lebih mengkhawatirkan lagi, dinamika ini berpotensi meluas ke struktur kepengurusan di tingkat wilayah hingga cabang.

Baca Juga : PBNU Gelar Rapat Pleno 9 Desember untuk Tetapkan Pj Ketua Umum, Polemik Makin Mengemuka

“Oleh karena itu, saya berharap konflik ini tidak berlarut-larut. Bukan hanya menciptakan citra buruk, tapi juga bisa merembet ke kepengurusan di tingkat bawah,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menegaskan bahwa keputusan Rapat Harian Syuriyah terkait pencopotan dirinya dari kursi ketua umum tidak memiliki landasan hukum yang sah. Ia menekankan bahwa dirinya masih merupakan Ketua Umum PBNU yang sah sesuai aturan organisasi.

Pernyataan itu disampaikan Gus Yahya saat memberikan keterangan pers di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Menurutnya, keberatan yang ia sampaikan bukan dilandasi kepentingan pribadi, melainkan demi menjaga ketertiban dan keberlangsungan tata organisasi PBNU.

Baca Juga  Pemerintah Tetapkan Rhamadan Jatuh Pada Selasa, 12 Maret 2024. Berbeda Dengan Muhammadiyah

“Saya dalam hal ini tidak punya kepentingan apa pun selain mempertahankan tatanan organisasi yang ada. Jangan sampai tatanan organisasi ini runtuh hanya karena keinginan-keinginan sepihak,” tegasnya.

Ia juga mengkritik proses Rapat Harian Syuriyah yang digelar beberapa pekan lalu. Menurutnya, rapat tersebut dilakukan tanpa memberikan hak klarifikasi kepada dirinya. Hal itu membuat keputusan tersebut secara materiil tidak dapat diterima.

Baca Juga : Gus Yahya Tegaskan Mekanisme Pemberhentian Ketum PBNU Harus Sesuai Tatanan Organisasi

“Ini dilakukan sepihak tanpa memberikan ruang klarifikasi kepada saya. Dan itu berarti secara material jelas tidak dapat diterima,” ujarnya.

Lebih jauh, Gus Yahya menyebut keputusan yang diambil secara tidak sah dan tanpa kewenangan dapat mengguncang fondasi organisasi PBNU. Karena itu, ia bersama sejumlah pengurus harian menyatakan komitmennya untuk menjaga marwah dan stabilitas organisasi.

“Maka saya, bersama teman-teman yang menjadi Pengurus Harian di sini, bertekad untuk menjaga tatanan organisasi ini sekuat-kuatnya,” tegasnya.

Konflik internal PBNU ini disebut beberapa pengamat sebagai salah satu ujian terbesar dalam kepemimpinan organisasi tersebut dalam beberapa tahun terakhir. Meski demikian, banyak pihak menilai dinamika ini masih dapat diselesaikan melalui mekanisme internal jika masing-masing kubu menurunkan eskalasi dan membuka ruang dialog.

Hingga kini, situasi di internal PBNU masih berkembang dan sejumlah tokoh Nahdliyin mendorong adanya upaya rekonsiliasi agar perpecahan tidak semakin melebar.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *