Nusawarta.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi ramainya gelombang dukungan publik terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang tengah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Dukungan terhadap Nadiem tidak hanya ramai di media sosial, tetapi juga datang langsung dari sejumlah kalangan masyarakat, termasuk rekan-rekan pengemudi ojek online yang hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setiap agenda persidangan berlangsung.
Jaksa Parade Hutasoit menilai besarnya dukungan publik tidak dapat dijadikan ukuran kebenaran dalam suatu perkara hukum. Menurutnya, penilaian terhadap suatu kasus harus tetap didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan di pengadilan.
“Kami melihat masalah masif atau tidaknya, apakah bisa dianggap itu suatu kebenaran yang murni atau berdasarkan faktor-faktor lain,” kata Parade di PN Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Ia menegaskan, dukungan dari warganet maupun masyarakat tidak otomatis menentukan benar atau tidaknya dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Baca Juga : Indonesia-Rusia Perluas Kerja Sama Maritim, Garap PLTN Terapung hingga Industri Kapal
“Bagi kami, masalah kebenaran bukan ditentukan karena faktor-faktor itu saja,” ujarnya.
Parade juga menilai dukungan yang berkembang di ruang publik bisa dipengaruhi banyak faktor, termasuk kemungkinan belum tersampaikannya seluruh fakta persidangan kepada masyarakat secara utuh. Ia menyebut proses persidangan telah berjalan selama sekitar tiga hingga empat bulan dengan berbagai fakta yang belum tentu dipahami publik secara menyeluruh.
“Bisa jadi selama ini masyarakat atau netizen belum tercerahkan. Banyak fakta-fakta yang mungkin belum teredukasi atau belum tersampaikan,” katanya.
Meski demikian, Parade enggan berspekulasi terkait kemungkinan adanya penggiringan opini publik di luar ruang sidang. Ia menegaskan fokus JPU saat ini tetap pada pembuktian perkara berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan.
Dalam kesempatan itu, Parade juga menyampaikan bahwa jaksa tengah menyiapkan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan tim penasihat hukum Nadiem dalam sidang sebelumnya.
Menurut dia, pledoi yang disusun tim kuasa hukum mencapai sekitar 1.334 halaman, sementara pledoi pribadi Nadiem berjumlah sekitar 16 halaman.
Parade mengatakan terdapat perbedaan pandangan antara pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum terkait pembuktian unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut.
Baca Juga : Akademisi Dorong Pendidikan HAM Masuk Revisi UU Polri
“Penasihat hukum terdakwa dan terdakwa sendiri pada dasarnya menyimpulkan tidak terbuktinya unsur-unsur sebagaimana yang kami dakwakan,” ujar Parade kepada awak media.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim menjadi perhatian luas publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional saat ia menjabat sebagai Mendikbudristek. Hingga kini, proses persidangan masih terus berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.












