DPR Siap Revisi UU Pemilu, Dasco Minta Penyusunan Lebih Cermat agar Tak Kembali Digugat ke MK

  • Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memberikan keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Foto: DPR RI/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR RI siap memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Kesiapan tersebut, kata Dasco, telah disampaikan oleh pimpinan Komisi II DPR RI bersama seluruh fraksi partai politik dalam rapat pimpinan DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Menurut Dasco, revisi UU Pemilu akan dimulai dengan penyusunan naskah akademik sebelum masuk ke pembahasan perubahan pasal-pasal yang dinilai perlu disesuaikan. Ia menegaskan DPR memiliki komitmen untuk menyiapkan regulasi kepemiluan yang lebih komprehensif dan mampu menjawab berbagai persoalan dalam pelaksanaan pemilu sebelumnya.

“Saya pikir kesiapan DPR RI dalam hal revisi Undang-Undang Pemilu tidak perlu diragukan,” ujar Dasco kepada wartawan usai rapat pimpinan DPR RI.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, dalam waktu dekat Komisi II DPR RI juga akan membuka ruang partisipasi publik guna menghimpun masukan dari berbagai elemen masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting agar revisi UU Pemilu tidak hanya menjadi kepentingan politik parlemen, tetapi juga mengakomodasi aspirasi publik, akademisi, penyelenggara pemilu, hingga kelompok masyarakat sipil.

Baca Juga : Jaksa Singgung Opini Publik di Kasus Chromebook Nadiem: Netizen Belum Tentu Paham Fakta Sidang

Ia mengatakan forum partisipasi publik nantinya diharapkan dapat memperkaya substansi revisi, termasuk mengevaluasi berbagai ketentuan yang selama ini kerap menimbulkan polemik ataupun persoalan teknis saat pelaksanaan pemilu.

Meski demikian, Dasco mengingatkan agar penyusunan revisi UU Pemilu dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa. Ia meminta Komisi II DPR RI memperhatikan aspek konstitusionalitas setiap perubahan pasal agar produk hukum yang dihasilkan tidak kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam UU Pemilu sebelumnya beberapa kali menjadi objek uji materi di MK. Karena itu, DPR ingin memastikan setiap perubahan memiliki landasan hukum yang kuat serta tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.

Baca Juga  Kapolri Listyo Sigit Prabowo Genjot Kemandirian Pangan, 1.179 SPPG Polri Diperkuat Ekosistem Rantai Pasok Terintegrasi

Selain itu, Dasco memastikan revisi UU Pemilu akan diajukan sebagai usul inisiatif DPR RI. Ia menegaskan mekanisme tersebut sesuai dengan praktik pembentukan undang-undang yang selama ini berjalan antara DPR dan pemerintah.

“Karena ini pembuat undang-undang adalah DPR dan pemerintah, seperti yang lalu-lalu kami akan membuat revisi ini menjadi usul inisiatif DPR,” kata Dasco.

Baca Juga : Kampus Boleh Dirikan SPPG untuk Dukung MBG, Mendiktisaintek: Bukan Kewajiban

Revisi UU Pemilu diperkirakan akan menjadi salah satu agenda politik penting di parlemen, mengingat aturan tersebut berkaitan langsung dengan sistem demokrasi, tata kelola pemilu, serta mekanisme penyelenggaraan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden pada masa mendatang.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *