Bripda MS Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Langgar Kode Etik dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM

  • Bagikan
Bripda Muhammad Seili (tengah) anggota Polres Banjarbaru dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20) di Mapolres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (29/12/2025). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Banjarbaru – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Selatan resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Muhammad Seili (MS), anggota Polres Banjarbaru yang menjadi tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20).

Keputusan tegas tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12/2025). Sidang dipimpin oleh AKBP Budi Santoso selaku ketua majelis, dengan Kompol Letjon Simanjorang sebagai wakil ketua serta Kompol Anna Setiani sebagai anggota.

Dalam persidangan, Ketua Komisi AKBP Budi Santoso membacakan Keputusan Sidang KKEP Nomor -/XII/2025 tertanggal 29 Desember 2025, yang menetapkan Bripda MS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri.

“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya. Memutuskan dan menetapkan nama Muhammad Seili, pangkat Bripda, NRP 05040219, jabatan Banit 24 Dalmas Samapta Polres Banjarbaru, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri,” ujar AKBP Budi saat membacakan putusan di hadapan peserta sidang.

Baca Juga : Ini Motif Pembunuhan Bidan di Banjarmasin Selatan. Sudah Direncanakan?

AKBP Budi menjelaskan, perbuatan Bripda MS telah mencederai kehormatan dan martabat institusi kepolisian. Sejumlah ketentuan dinyatakan dilanggar, di antaranya Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas pelanggaran tersebut, majelis menjatuhkan dua jenis sanksi sekaligus.

“Pertama, sanksi bersifat etika, yaitu menyatakan perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian. Demikian keputusan sidang komisi ini,” tegas AKBP Budi.

Baca Juga  Prabowo ke TNI-Polri: Kalau Berani Pakai Pangkat Jenderal, Harus Berani Beri Nyawa untuk Bangsa dan Rakyat

Usai putusan dibacakan, majelis memberikan kesempatan kepada Bripda MS untuk menyampaikan sikap atas keputusan tersebut. Namun, yang bersangkutan menyatakan menerima putusan majelis dan tidak mengajukan banding.

Kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 01.30 Wita. Beberapa jam kemudian, jasad korban ditemukan oleh petugas kebersihan di dalam gorong-gorong kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin sekitar pukul 07.30 Wita.

Korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk menjalani proses otopsi guna kepentingan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan sejumlah saksi, polisi mengarah pada Bripda MS sebagai terduga pelaku.

Baca Juga : Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Rusman Situngkir, Istri Korban Bersikeras Sebut Kecelakaan

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, aparat kepolisian akhirnya berhasil menghentikan pelarian tersangka. Bripda MS ditangkap di wilayah Kota Banjarbaru pada malam hari setelah kejadian.

Polda Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik, sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *