Nusawarta.id, Banjarbaru – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembaruan sistem hukum nasional melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait Implementasi Pidana Kerja Sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Gubernur Kalimantan Selatan, bertempat di Kantor Kejati Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Rabu (10/12/2025).
Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat tata kelola hukum yang lebih humanis, adaptif, dan berorientasi pada pemulihan sosial. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu secara tegas menyatakan dukungannya terhadap penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek penghukuman, tetapi juga pembinaan dan reintegrasi sosial.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyampaikan bahwa melalui kesepakatan ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berkomitmen untuk mendukung seluruh tahapan implementasi pidana kerja sosial sesuai dengan norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan, pemerintah daerah akan berkolaborasi secara aktif dengan Kejaksaan Negeri serta pemangku kepentingan terkait agar program tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pidana kerja sosial merupakan pendekatan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan. Pemerintah daerah siap mengambil peran dalam memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik, terukur, dan berdampak positif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andi Rudi Latif berharap kesepakatan ini mampu memperkuat hubungan kelembagaan antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Dengan pendekatan yang lebih responsif terhadap dinamika sosial, pidana kerja sosial diharapkan menjadi instrumen strategis dalam mendorong perubahan perilaku serta integrasi sosial yang berkelanjutan.
Prosesi penandatanganan MoU dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin bersama Kepala Kejati Kalsel Tiyas Widiarto. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh kepala daerah se-Kalimantan Selatan beserta jajaran Kejaksaan Negeri masing-masing. Penandatanganan dilakukan secara bergantian sebagai simbol dukungan kolektif dalam menyukseskan implementasi pidana kerja sosial di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.
Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin dalam sambutannya menegaskan bahwa kesepakatan tersebut menjadi fondasi penting dalam memperkuat harmonisasi antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum. Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif, proporsional, dan berkeadilan.
“Kerja sama ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa kebijakan hukum nasional dapat diimplementasikan secara optimal di daerah, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan kebutuhan sosial masyarakat,” kata Muhidin.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Tiyas Widiarto menekankan bahwa kerja sama lintas sektor ini merupakan penguatan peran Kejaksaan dalam fungsi pengawasan dan pembimbingan terhadap pelaku pelanggaran hukum. Ia menilai, pendekatan pidana kerja sosial mampu menghadirkan proses pembinaan yang lebih adaptif serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pemulihan sosial.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, turut ditampilkan kisah transformasi mantan narapidana yang berhasil memulai kehidupan baru melalui program pembinaan. Tayangan inspiratif tersebut menjadi simbol bahwa pidana kerja sosial bukan sekadar penegakan aturan hukum, melainkan juga wadah pemulihan yang memberikan kesempatan kedua dan mendorong perubahan positif bagi individu maupun masyarakat secara luas.
Dengan adanya MoU ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap implementasi pidana kerja sosial dapat menjadi motor perubahan dalam sistem pemidanaan, membuka peluang pemulihan yang lebih luas, serta memperkuat tatanan sosial yang inklusif dan berkelanjutan di daerah.












