KPK Ungkap Aliran Uang Pemerasan ke Wamen Imipas, Silmy Karim Diduga Terima Rp100 Juta per Pekan

  • Bagikan
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers soal Wamen Silmy Karim.(Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana hasil pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian yang mengalir ke sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Salah satu pihak yang disebut menerima jatah rutin ialah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan total uang yang diterima para pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas selama periode 2022 hingga 2026 mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

“Di mana, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung, baik tunai maupun transfer, serta melalui layering atau perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga : Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Sertifikat K3

Menurut KPK, sebagian dana tersebut diduga dibagikan secara rutin setiap hari Jumat kepada sejumlah oknum pejabat di lingkungan Kementerian Imipas. Dalam skema itu, Silmy Karim disebut menerima bagian sebesar Rp100 juta per pekan sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi.

“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Saudara SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” kata Setyo.

Meski demikian, KPK belum membeberkan total keseluruhan uang yang diduga diterima Silmy Karim. Lembaga antirasuah itu menyebut proses penyidikan kasus masih berjalan dan pendalaman terhadap aliran dana terus dilakukan.

Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian. Selain itu, Silmy juga dijerat dengan pasal gratifikasi.

Baca Juga  KPK Hadirkan Gubernur Jatim Khofifah sebagai Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dalam jabatan.

Baca Juga : Eks Kepala BGN Diduga Sunat Dana MBG Rp6 Juta per Hari

“Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12 huruf e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujar Budi.

KPK juga telah menahan Silmy Karim untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan terhitung mulai Kamis (4/6/2026), dan Silmy akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *