Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Sertifikat K3

  • Bagikan
Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel dengan wajah menahan tangis berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis. Selain hukuman penjara, Noel juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 90 hari kurungan serta hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp3,43 miliar subsider 1 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Noel menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Ia mengaku sejak awal telah mengakui kesalahannya dalam perkara tersebut.

“Saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya. Saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan, jadi saya terima,” ujar Noel di hadapan majelis hakim.

Baca Juga : Jaksa Singgung Opini Publik di Kasus Chromebook Nadiem: Netizen Belum Tentu Paham Fakta Sidang

Usai persidangan, Noel kembali menegaskan bahwa hukuman tersebut merupakan bentuk tanggung jawab yang harus diterimanya sebagai pejabat publik. Menurut dia, seorang pejabat negara tidak seharusnya menghindari konsekuensi hukum atas tindakan yang dilakukan.

“Jangan juga menjadi pejabat kemudian mengelak atau menghindar dari tanggung jawab itu. Jadi, ya ini bentuk tanggung jawab saya,” katanya kepada awak media.

Noel juga mengapresiasi proses hukum yang berjalan dalam perkara tersebut. Ia menilai majelis hakim telah memberikan pertimbangan hukum secara objektif dan menyampaikan terima kasih kepada jaksa penuntut umum maupun tim kuasa hukumnya.

“Enggak ada kata-kata lain selain ucapan terima kasih dan penyesalan terhadap peristiwa yang menimpa saya,” ungkapnya.

Baca Juga  Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Dakwaan Suap, KPK Disorot Tak Segera Bertindak

Meski terdakwa menerima putusan pengadilan, jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan status “pikir-pikir” atas vonis tersebut. Noel menilai keputusan itu kemungkinan didasari pertimbangan hukum lain dari pihak penuntut.

Dalam kesempatan itu, Noel berharap proses hukum yang menjerat dirinya dapat segera berkekuatan hukum tetap agar dirinya dapat kembali melanjutkan aktivitas dan perjuangan terkait isu ketenagakerjaan.

Baca Juga : Eks Kepala BGN Diduga Sunat Dana MBG Rp6 Juta per Hari

“Perjuangan ini kan tidak selesai karena saya masuk penjara saja atau ditahan, tapi perjuangan ini masih panjang,” tuturnya.

Dalam perkara tersebut, Noel terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp3,43 miliar yang berasal dari uang nonteknis pengurusan sertifikat K3. Selain uang tunai, ia juga terbukti menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.

Atas perbuatannya, Noel dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *