Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka dalam Kasus MBG

  • Bagikan
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (11/6/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Penyidik menegaskan pengusutan kasus tersebut masih berada pada tahap awal sehingga pengembangan perkara terus dilakukan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik masih mendalami berbagai fakta dan keterangan meski telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

“Kami masih terus melakukan pendalaman karena ini masih di awal penyidikan,” kata Syarief di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Empat tersangka yang telah ditahan dalam perkara tersebut yakni mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri.

Menurut Syarief, setiap pihak yang terbukti terlibat dan didukung alat bukti yang cukup akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Karena itu, penyidik terus mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh pihak yang diduga berperan dalam kasus tersebut.

Dalam waktu dekat, penyidik juga berencana memeriksa Sony Sonjaya untuk mendalami informasi yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP), termasuk sejumlah nama yang muncul dalam keterangannya.

Baca Juga : Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

“Kami akan memeriksa tersangka SS terlebih dahulu untuk menjelaskan informasi yang diperoleh, bukan hanya terkait nama-nama yang disebutkan, tetapi juga substansi informasi yang dimiliki,” ujar Syarief.

Ia menegaskan siapa pun yang mengetahui rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut berpotensi dipanggil sebagai saksi. Namun, status saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.

Selain menelusuri dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyidik juga mendalami proses pengadaan barang dalam program MBG yang diduga bermasalah.

Baca Juga  BGN Tutup Pendaftaran MBG, Oknum Jual Beli Titik SPPG hingga Rp200 Juta Diancam Diblokir

“Yang kami dalami saat ini adalah dugaan jual beli titik dan proses pengadaan. Keduanya masih terus kami telusuri,” katanya.

Kejagung juga masih memetakan jumlah yayasan yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Pendalaman terhadap aspek tersebut, kata Syarief, masih berlangsung dan berpotensi berkembang seiring proses penyidikan.

Hingga saat ini, lebih dari 20 saksi telah dimintai keterangan. Sementara itu, nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut masih dalam proses perhitungan oleh penyidik.

Di sisi lain, Kejagung membantah anggapan bahwa penyidik mengalami kesulitan menetapkan Sony Sonjaya sebagai tersangka setelah yang bersangkutan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

“Selama ada alat bukti yang cukup, itulah yang kami gunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tegas Syarief.

Baca Juga : KPK Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cs Segera Disidangkan

Terkait pengajuan JC tersebut, Kejagung mengaku masih mempelajari substansi keterangan dan alat bukti yang ditawarkan Sony kepada penyidik. Hasil kajian itu nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah permohonan JC dapat diterima atau ditolak.

Menurut Syarief, status justice collaborator hanya dapat diberikan kepada pelaku yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar dalam suatu tindak pidana.

“Saat ini kami sedang mendalami apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran lebih dominan atau kewenangan lebih besar dalam pelaksanaan tindakan yang sedang disidik. Itu yang masih kami pelajari,” ujarnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *