Pemkab HSS Gelar Rapat Evaluasi Permasalahan Lingkungan, Tuntaskan Masalah dari Hulu ke Hilir

  • Bagikan
Bupati HSS menggelar rapat terbatas koordinasi dan evaluasi terkait dugaan pencemaran lingkungan. (Foto: Aqli/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Hulu Sungai Selatan – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat terbatas koordinasi dan evaluasi terkait permasalahan lingkungan yang diduga dipicu oleh curah hujan sangat tinggi. Rapat tersebut berlangsung di ruang kerja Bupati HSS H. Syafrudin Noor, dan dihadiri Wakil Bupati HSS, Sekretaris Daerah, Wakil Ketua DPRD HSS H. Kusasi, Anggota Komisi III DPRD HSS Ahmad Rizali, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH), serta manajemen PT AGM, Senin (5/1/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Bupati HSS menegaskan pentingnya penanganan cepat dan menyeluruh terhadap setiap permasalahan lingkungan yang muncul, khususnya yang berpotensi berdampak langsung kepada masyarakat. Ia meminta agar dugaan pencemaran lingkungan tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.

“Tiap permasalahan yang muncul agar segera ditangani. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut karena dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Bupati HSS.

Baca Juga : Bupati HSS Gerak Cepat Tangani Banjir Sejumlah Wilayah

Menanggapi hal tersebut, pihak Manajemen PT AGM menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh permasalahan lingkungan yang timbul, mulai dari wilayah hulu hingga hilir yang berada di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Komitmen ini menjadi salah satu poin penting dalam rapat evaluasi tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten HSS juga menyampaikan penjelasan terkait kewenangan perizinan dan pengawasan di sektor pertambangan. Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025 tentang kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan, disebutkan bahwa sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, termasuk pertambangan batu bara, berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat, baik dari sisi perizinan, pengawasan, hingga persetujuan teknis (pertek) air limbah.

Kendati demikian, Bupati HSS menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam aspek tertentu, khususnya dalam memfasilitasi, mengoordinasikan, dan menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayahnya. Hal ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Baca Juga  Peringati HKSN 2025, Pemkab HSS Gelar Layanan Kesehatan hingga Bantuan Sosial untuk Warga

“Meskipun kewenangan perizinan dan pengawasan teknis pertambangan ada di pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten HSS siap memfasilitasi dan mengoordinasikan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan pencemaran lingkungan, Pemkab HSS akan menindaklanjutinya dengan berkoordinasi bersama berbagai pihak terkait, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi penyebab pencemaran. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi bersama agar permasalahan yang muncul dapat segera dicarikan solusi dan ditangani secara tepat.

Baca Juga : Puncak Hari Jadi ke-66 Batola Dihadiri Bupati HSS, Rekor MURI Masak Habang Pecah

“Untuk itulah, jika ada dugaan pencemaran lingkungan, akan kita tindaklanjuti dengan koordinasi lintas pihak, sebagai bentuk evaluasi bersama agar permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *