Nusawarta.id, Balangan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas. Hal ini diwujudkan dengan menjadikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagai prioritas utama pembahasan legislatif pada tahun 2026.
Wakil Ketua II DPRD Balangan, Saiful Arif, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan nyata DPRD terhadap penyandang disabilitas di Kabupaten Balangan, atau yang dikenal dengan sebutan Bumi Sanggam.
Menurutnya, regulasi ini diharapkan mampu menghapus sekat-sekat diskriminasi yang selama ini masih dirasakan oleh penyandang disabilitas dalam kehidupan sosial, ekonomi, maupun pelayanan publik.
“Insya Allah pada tahap awal ini kita fokus terlebih dahulu pada Raperda Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas. Mudah-mudahan pembahasannya bisa cepat selesai dan ditargetkan rampung pada triwulan pertama,” ujar Saiful Arif saat ditemui usai rapat paripurna DPRD Balangan, Senin (12/1/2026).
Ia menegaskan, DPRD tidak ingin regulasi tersebut hanya menjadi dokumen administratif semata tanpa dampak nyata di lapangan. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen mengawal pembahasan raperda agar substansinya benar-benar menjawab kebutuhan penyandang disabilitas.
Komitmen tersebut mencuat dalam rapat paripurna DPRD Balangan yang membahas agenda pembentukan peraturan daerah tahun 2026. Dari sejumlah raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Balangan, raperda tentang pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas menjadi salah satu fokus utama yang akan mendapat perhatian serius dari unsur legislatif.
Saiful menjelaskan, raperda ini dirancang untuk mengatur peran pemerintah daerah secara komprehensif dalam menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas. Pengaturannya meliputi berbagai sektor strategis, mulai dari akses terhadap layanan publik yang ramah disabilitas, pendidikan inklusif, layanan kesehatan yang setara, hingga pemberdayaan ekonomi dan kesempatan kerja.
“Mudahan raperda ini benar-benar bisa membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan, terutama dalam menjamin hak-hak dasar mereka agar bisa hidup lebih layak dan mandiri,” katanya.
Baca Juga : Pelayanan Air Bersih Dikeluhkan, Wakil Ketua II DPRD Balangan Soroti Kinerja PT AMSB
DPRD Balangan optimistis, dengan disahkannya peraturan daerah ini nantinya, penyandang disabilitas akan memiliki ruang yang lebih luas untuk berkarya, berpartisipasi dalam pembangunan, serta memperoleh perlakuan yang setara tanpa adanya diskriminasi.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh warga Balangan.












