Supianor Apresiasi Pencabutan Perbup 63/2019, Dorong Optimalisasi Pelayanan PDAM Balangan

  • Bagikan
Anggota DPRD Kabupaten Balangan, Supianor. (Foto: Rilis Kalimantan/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Balangan – Anggota DPRD Kabupaten Balangan dari Komisi III, Supianor, mengapresiasi langkah Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Balangan yang mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2019 terkait Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Apresiasi tersebut disampaikan Supianor usai rapat kerja Komisi III DPRD Balangan bersama PDAM dan Bagian Hukum. Dalam rapat tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Balangan, M. Roji, menyampaikan secara langsung pencabutan Perbup 63 Tahun 2019.

Supianor mengatakan, pencabutan regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi PDAM dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik, tanpa lagi terbebani aturan yang selama ini dinilai menghambat kinerja.

Baca Juga : Layanan Air PDAM Balangan Dikeluhkan Warga, DPRD Minta Pembenahan Serius

“Tujuan pencabutan Perbup 63 Tahun 2019 supaya PDAM tidak terhalang oleh aturan yang melekat pada mereka. Diharapkan dengan dicabutnya Perbup tersebut, regulasi pelayanan air minum di Kabupaten Balangan bisa lebih baik, berjalan lancar, dan maksimal,” ujarnya kepada awak media, Jumat (23/1/2026).

Ia juga menyoroti sejumlah keluhan masyarakat terkait distribusi air bersih yang dinilai belum optimal. Menurut Supianor, DPRD Balangan telah menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menggelar rapat kerja Komisi III dan memanggil pihak PDAM untuk memberikan klarifikasi atas isu yang berkembang di tengah masyarakat.

“Permasalahan PDAM di masyarakat terkait kurang lancarnya distribusi air bersih sudah kami tanggapi melalui rapat kerja Komisi III dengan PDAM untuk menjelaskan isu yang beredar di masyarakat Balangan,” jelasnya.

Selain itu, Komisi III DPRD Balangan turut mempertanyakan realisasi dana penyertaan modal sebesar Rp20 miliar yang dialokasikan sejak 2024 hingga 2026, namun hingga kini belum terealisasi. Supianor menegaskan, hal tersebut menjadi perhatian serius dan bahan perbincangan masyarakat.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Balangan Dengarkan Aspirasi UMKM Lampihong, Dorong Penguatan Ekonomi Desa

“Kami sudah mempertanyakan terkait dana penyertaan modal Rp20 miliar yang sejak 2024 sampai 2026 tidak terealisasi pelaksanaannya. Ini menjadi bahan pembicaraan masyarakat, dana tersebut dikemanakan sehingga pelayanan air bersih di Kabupaten Balangan tidak berjalan maksimal,” tegasnya.

Baca Juga : Pemkab Balangan Bahas Masterplan Pembangunan Balangan Park melalui FGD

Supianor berharap PDAM Balangan segera melakukan pembenahan serta percepatan realisasi program, khususnya dalam meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat.

“Kami berharap kepada PDAM agar secepatnya melaksanakan realisasi terkait pelayanan PDAM, khususnya air bersih terhadap warga Balangan,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *